Jakarta – Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar rapat kerja soal penipuan umrah. Rapat yang berlangsung kurang lebih 3,5 jam itu menghasilkan empat poin kesimpulan.
Rapat digelar di ruang Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018). Rapat dimulai sekitar pukul 19.45 WIB dan berakhir pada pukul 22.10 WIB.
Dalam rapat yang berfokus pada kasus penipuan umrah oleh beberapa biro travel, Komisi VIII DPR menuntut penjelasan Lukman. Bahkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyarankan agar Kementerian Agama melakukan moratorium pengeluaran izin biro travel sampai kasus penipuan umrah saat ini selesai.
Dalam penjelasannya terkait solusi kasus penipuan ibadah umrah, Lukman menyebut pihaknya telah melakukan berbagai langkah. Salah satu yang telah dilakukan Kemenag adalah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Berikut poin kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dan Menag yang disampaikan Ketua Komisi VIII Ali Taher:
Menag juga menjelaskan pihaknya telah menerapkan aturan biaya rasional umrah sebesar Rp 20 juta dalam peraturan itu. Selain itu, Menag mengatakan telah meluncurkan aplikasi Sipatuh atau Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus. Sistem layanan berbasis online itu diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Meski telah menjelaskan sejumlah upaya Kemenag mengantisipasi penipuan umrah, Komisi VIII DPR tak puas dengan jawaban Lukman. Pada akhirnya, mereka menyimpulkan Lukman harus memaparkan lebih detail soal solusi penipuan umrah itu.
1. Komisi VIII DPR RI telah mendapat penjelasan dari Menteri Agama RI mengenai kebijakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan memandang masih diperlukan pembahasan lebih lanjut.
2. Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI untuk menyampaikan standard operating procedure (SOP) serta data maupun dokumen yang terkait pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara kronologis dua tahun terakhir.
3. Komisi VIII DPR RI memandang perlu mendalami Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
4. Komisi VIII DPR memandang perlu untuk dilakukan audit kinerja pengawasan umrah pada Kementerian Agama RI oleh BPK RI.