JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Undang-Undang Perkawinan dengan tenggat waktu tiga tahun. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pembahasan revisi UU tersebut bisa selesai. “Pada prinsipnya kami siap mengubah UU tersebut. Namun, harus diakui bahwa kami di DPR pun juga banyak sekali agenda-agenda legislasi yang belum terselesaikan sehingga tidak bisa memberikan kepastian kapan revisi UU ini selesai,” ujar Ace saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/12/2018).
Sebelumnya, MK memerintahkan DPR untuk mengubah materi Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang UU Perkawinan.
MK menilai, pasal yang membedakan batasan usia perkawinan berdasarkan jenis kelamin, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan menimbulkan diskriminasi dan rentan akan terjadinya perkawinan anak. Meski MK menyatakan perkawinan anak sudah dalam keadaan darurat, Ace mengatakan, proses pembahasan yang akan dilakukan Komisi VII juga tidak mudah. “Ada mekanismenya, pertama adalah masukan dulu rencana perubahan UU Perkawinan ini ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Nah, dari situ kita akan bahas di DPR,” kata Ace. Di sisi lain, Ace juga mempertanyakan putusan MK yang memberi tenggat waktu selama tiga tahun bagi DPR dalam merevisi UU tersebut.
Menurut dia, jika MK menilai perkawinan anak sudah dalam kondisi darurat, maka sejatinya tak perlu menunggu proses revisi hingga tiga tahun. “Seharusnya MK tidak memberikan waktu selama itu. Misalnya satu tahun saja karena kan yang diubah hanya satu pasal saja,” ujar Ace
Sumber : kompas.com