Komisi VIII DPR RI mentargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan selesai pada bulan Juli 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzili saat mengadakan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ke Provinsi Jawa Barat di Bandung, Senin (13/5).
“Kita memiliki waktu sampai bulan September, dan ditargetkan bulan Juli nanti RUU pesantren dan pendidikan keagamaan ini selesai, kita sangat memahami harapan masyarakat yang menunggu selesainya RUU ini,” ujar Ace.
Hadir Wakil Ketua Komisi VIII, Sodiq Mudjahid, sejumlah anggota Komisi VIII, Rektor UIN Bandung Mahmud, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi, Kakanwil Kemenag Jawa Barat A. Buchori, dan para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Jawa Barat.
“Melalui pertemuan ini, diharapkan ada pemikiran dan masukan konstruktif bagi kualitas RUU pesantren dan pendidikan keagamaan yang masih dalam pembahasan,” katanya.
Dikatakannya, pesantren memiliki peranan penting dalam proses membangun kualitas pendidikan bangsa. Selain menjadi lembaga yang melakukan pengajaran pendidikan, lebih dari itu, ujar Ace, pesantren adalah lembaga yang melakukan dakwah terhadap masyarakat juga sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
“Betapa pentingnya peran pesantren dalam pendidikan kita, maka DPR memiliki inisiatif agar pesantren menjadi lembaga yang mendapat perhatian serius negara. Keseriusan itu dilihat bagaimana peran negara memberikan kontribusi timbal balik bagi pesantren,” katanya.
“Secara hukum pesantren sudah masuk dalam UU Sisdiknas, tapi DPR menilai belum cukup, maka perlu ada undang-undang sendiri yang mengatur kehadiran negara mengatur pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pesantren harus mendapat perhatian besar dari negara, pemerintah harus turut andil dalam pembenahan kualitas pendidikan pesantren.
“Salah satunya alokasi dana dari APBN dan APBD yang didasarkan pada payung hukum yang jelas dan berkelanjutan,” ucapnya.
Direktur PD Pontren, Ahmad Zayadi dalam kesempatan sama mengutarakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama banyak mendapatan masukan konstruktif dari sejumlah kalangan bagi kualitas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut.
“Masukan konstruktif bagi RUU ini penting bagi Kemenag, agar kelak RUU ini memiliki dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan juga pesantren,” ujarnya.
Sumber : http://www.moeslimchoice.com