JAKARTA – Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana penambahan enam wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Mereka meyakini Jokowi memiliki skala prioritas terkait kebijakan tersebut.
“Mungkin Presiden Jokowi memerlukan figur-figur yang tepat untuk membantu kementerian tertentu yang menjadi skala prioritas pencapaian target yang diharapkannya,” kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat berbincang dengan Okezone, Rabu (13/11/2019).
Ia enggan mempermasalahkan kebijakan yang baru menjadi wacana tersebut. Lagipula, kata Ace, kebijakan ini tidak bertentangan dengan regulasi atau aturan yang ada.
“Lagipula secara yuridis tidak bertentangan dengan aturan regulasi yang ada,” ucap dia.
Menurut Ace, kebijakan itu merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Golkar berpandangan Jokowi mempunyai penilaian tersendiri jika benar memutuskan menambah enam wamen di Kabinet Indonesia Maju.
“Presiden Jokowi memiliki penilaian yang objektif untuk menempatkan figur-figur yang dibutuhkan membantu para menteri yang saat ini sudah ada,” katanya.
Sebelumnya Presiden Jokowi membantah akan menambah enam jabatan baru untuk posisi wamen di Kabinet Indonesia Maju. Jokowi mengaku belum ada rencana menambah kursi jabatan untuk enam wamen.
“Belum,” singkat Jokowi saat dikonfirmasi terkait penambahan enam wamen, di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu 10 November 2019.
Sementara Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan sampai saat ini rencana mengenai penambahan wakil menteri hanya berdasarkan yang tertera di peraturan presiden (perpres).
“Yang baru ada prepesnya saja kan baru Kemendikbud ya. Sempat dibicarakan Perpres 66 kalau enggak salah tahun 2019, terus soal wakil panglima TNI (Perpres) 72 2019,” katanya.
Maka itu, kursi wakil menteri yang belum diterbitkan di dalam perpres belum dibicarakan oleh Presiden Jokowi hingga kini. Fadjroel menyebutkan belum ditentukan kapan batas waktu soal penambahan wamen tersebut.
“Jadi di luar itu, seperti Pak Jokowi tadi katakan, belum dibicarakan. Jadi yang sudah terbit akan kita proses secepatnya. Dalam proses,” ungkapnya.
“Hak prerogatif Presiden mengenai orang, mengenai kapan, itu Pak Presiden yang akan menentukan tetapi dari Mensesneg yang akan memprosesnya,” tutup Fadjroel menambahkan.
Sumber :okezone.com