PIKIRAN RAKYAT – Permasalahan biaya daerah untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari kabupaten/kota ke Asrama Haji Bekasi masih menjadi beban jemaah calon haji.
Padahal UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 8/2019, mengharuskan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan biaya daerah haji tersebut.
“Biaya daerah sampai sekarang masih menjadi ganjalan dalam pelaksanaan ibadah haji, karena tiap jemaah harus membayar sejumlah uang yang berbeda-beda jumlahnya antardaerah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Sjadzily, saat dihubungi, Rabu, 11 Februari 2020.
Lebih jauh Tubagus Ace mengatakan, pemberangkatan maupun pemulangan jemaah haji dari asrama haji ke kabupaten/kota, tidak masuk dalam komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Biaya transportasi ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, bahkan dalam UU No. 8/2019 mengharuskan pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan biaya daerah haji ini,” katanya.
Namun kenyataan berbicara lain, pemerintah kabupaten/kota memiliki kebijakan yang berbeda-beda, sehingga jumlah bantuan juga beragam.
“Ada pemerintah kabupaten/kota yang membiayai sepenuhnya, namun ada juga yang memberikan bantuan. Bahkan ada juga kabupaten/kota yang tidak menyediakan dana sama sekali,” katanya.
Kepala Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Sanukri menyatakan, biaya daerah haji menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga Kemenag tidak memiliki kewenangan.
“Selama ini Pemkab Bandung Barat sudah mengalokasikan bantuan biaya daerah ini. Tahun lalu untuk 1.129 orang calon haji mendapatkan bantuan biaya daerah sebesar Rp 120 juta,” katanya.
Apabila bantuan itu dibagikan kepada jumlah jemaah calon haji, maka tiap orang akan mendapatkan sekitar Rp 100.000. “Tentu saja bantuan ini amat kurang untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji,” ujarnya.
Sumber : PikiranRakyat.com