JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menilai positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus Corona (Covid-19).
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, fatwa MUI ini merupakan bentuk langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI tentang social distancing dalam menghadapi persebaran virus Corona.
“Apa yang dilakukan MUI merupakan bentuk kehati-hatian kita agar kita semua jangan sampai terjangkit virus corona akibat interaksi antara manusia,” ujar Ace kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).
Fatwa MUI terkait shalat Jumat ini, menurut dia, bagian dari menghindari kerumunan orang yang belum diketahui apakah diantara mereka ada yang terjangkit Covid 19 atau tidak.
Untuk menjaga supaya tidak menjangkiti, tegas dia, lebih baik menghindari kerumunan orang tersebut.
“Ini adalah bentuk kehati-hatian (ikhtiayat). Memang prinsip qaidah ushul fiqh, dar’ul mafasid muqqadumun ‘ala jalbil mashalih menghindari kerusakan diutamakan daripada kemashalatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam. Kita kan tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit virus Corona atau tidak,” jelas politikus Golkar ini.
Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing, imbuh dia, semua orang dapat menghentikan persebaran virus ini.
Dia memberikan catatan, fatwa ini berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Corona.
Karena itu, lanjut dia, apa yang difatwakan MUI ini juga harus terkoordinasi dengan Satgas Pemerintah yang menangani daerah-daerah yang diduga positif terjangkit penularan virus Corona ini.
Langkah ini tegas dia, bukan hanya terjadi di Indonesia. Arab Saudi juga menerapkan fatwa yang sama.
Sumber : Tribunneews.com