JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengapresiasi kebijakan pembatalan Ujian Nasional (UN) di tingkat madrasah. Menurut dia, kebijakan tersebut tepat karena saat ini harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan para siswa.
“Yang jika dilakukan pembelajaran melalui tatap muka dapat menimbulkan interaksi antarmanusia yang berpotensi menularkan virus Covid-19. Bagaimana pun kedisiplinan madrasah untuk menjalankan kebijakan social distancing adalah satu-satunya cara untuk menghindari penularan Covid 19,” kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (26/3).
Kendati demikian, lanjut Ace, kelulusan siswa madrasah tetap harus disertai indikator atau paramaternya. Di madrasah, terdapat tiga bentuk evaluasi akhir siswa.
Pertama, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah (UM) dan Ujian Nasional (UN) Madrasah yang pelajarannya mengikuti standar yang sama dengan Kemendikbud. Ace mengungkapkan, semua madrasah telah menyelenggarakan UAMBN.
Materi yang diuji merupakan ciri khas madrasah seperti Alquran-Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. Menurut dia, UAMBN sudah bisa dijadikan sebagai bentuk penilaian untuk kompetensi kelulusan khusus untuk madrasah.
“Sementara untuk Ujian Madrasah, seharusnya Kementerian Agama tetap harus memiliki standar kelulusan. Standar kelulusan dapat dilakukan dengan dua bentuk,” kata Ketua DPP Partai Golkar itu menjelaskan.
Bentuk pertama, terang Ace, ujian tetap bisa dilakukan secara mandiri oleh madrasahnya. Syaratnya, madrasahnya memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan ujian berbasis online atau daring disertai dengan ketersediaan sarana yang dimiliki siswa tanpa harus ujian tatap muka.
Standarnya harus mengacu pada soal-soal nasional. “Prinsipnya tidak boleh ada ujian tatap muka. Dari Ujian Madrasah ini dapat dijadikan sebagai standar penilaian untuk kelulusan siswa Madrasah. Bagaimanapun standar penilaian kelulusan itu harus ada untuk mengetahui kualitas peserta didik,” katanya.
Bentuk kedua, papar Ace, penilaian rapor selama tiga tahun dapat dijadikan sebagai acuan untuk melakukan penilaian. Dengan catatan, madrasah tidak memiliki sarana untuk menyelenggarakan Ujian Madrasah secara daring dengan siswa di rumah masing-masing.
Prinsipnya, harus tetap menghindari metode tatap muka. Karena keselamatan dan kesehatan untuk siswa, guru dan tenaga kependidikan madrasah dari persebaran Covid-19, mesti diutamakan.
“Namun kami tetap meminta kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk obyektif dalam melakukan penilaian atas pembelajaran siswa madrasah melalui UAMBN, Ujian Madrasah secara daring atau penilaian rapor pendidikan selama 3 tahun,” tuturnya.
Sumber : Republika.co.id