JAKARTA –Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, RUU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia. Selain dapat melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya.
“Dalam UU ini, MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal,” kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10).
Menurut Ace, hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, untuk sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja ini adalah adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung Pemerintah. Ini tentu sangat menggemberikan bagi dunia usaha terutama usaha kecil menengah, selain bahwa hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengkonsumsi kehalalan produk.
“Saya sangat optimis dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal yang selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah. Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” kata Ace.
Sumber : Republika.co.id