Jakarta – Wali Kota (Walkot) Pariaman Genius Umar menolak menerapkan menerapkan aturan dalam SKB 3 menteri terkait seragam sekolah. Partai Golkar menilai Genius Umar belum memahami secara menyeluruh maksud SKB 3 menteri soal seragam sekolah.
“Saya kira Wali Kota Pariaman ini belum memahami secara utuh maksud dari SKB 3 menteri ini,” kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
SKB 3 menteri ini mengatur seragam siswa-siswi sekolah negeri. Namun, menurut Ace, pemerintah daerah Pariaman tak patut melarang penggunaan seragam sekolah khusus bagi golong tertentu.
“Jika seluruh peserta didik di Kota Padang Pariaman, Sumatera Barat, beragama Islam dan semuanya menggunakan pakaian muslim ya itu hak dari peserta didik. Pemerintah daerah tidak boleh melarang kalau mau menggunakan seragam agama Islam itu,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Lebih lanjut, Ace juga menyebut aturan dalam SKB 3 menteri tersebut hanya berlaku bagi sekolah negeri. Sementara sekolah yang dikelola swasta seperti sekolah dasar Islam terpadu atau SDIT yang disinggung Genius Umar tidak perlu menerapkan aturan itu.
“SKB ini hanya berlaku bagi sekolah negeri yang di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap Ace.
“Sementara, misalnya, SDIT yang dikelola oleh swasta, kebijakan seragam sekolahnya diserahkan kepada Sekolah tersebut,” imbuhnya.
Wali Kota Pariaman Genius Umar sebelumnya mengatakan tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kotanya. Dia menyatakan aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Pariaman tak akan diubah.
“Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai seragam yang identik dengan agama tertentu). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa,” kata Genius Umar kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Genius lantas mempertanyakan bagaimana penerapan aturan tersebut di sekolah-sekolah berbasis agama, seperti SDIT. Dia mengatakan pihaknya tak akan menerapkan aturan dalam SKB 3 menteri itu di Pariaman.
Untuk diketahui, aturan seragam sekolah negeri tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber : Detik.com