Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb Ace Hasan Syadzily menyatakan pengumpilan zakat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebaiknya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Karena, melalui BAZNAS pengumpulan dan pendistribusian lebih terkontrol dan tepat sasaran.
“Melalui BAZNAS pengumpulan dan juga pendistribusian lebih terkontrol. Karena BAZNAS lembaga resmi dibuat oleh undang-undang,” katanya kepada media di Jakarta, Jumat (28/1).
Dia menyatakan BAZNAS merupakan lembaga yang resmi dibentuk oleh pemerintah. Sehingga sangat tepat zakat di BUMN dikelola oleh BAZNAS agar pendistribusiannya lebih tepat sasaran.
“Sebaiknya demikian, BUMN harusnya menyalurkan zakatnya melalui lembaga yang memang dijamin legalitasnya oleh UU,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, konstribusi BAZNAS selama ini sangat besar membantu pemerintah, baik dari segi pendidikan seperti memberikan beasiswa, atau dalam mengentaskan kemiskinan.
“Sumber zakat di BUMN kan sangat besar, sehingga pengelolaan zakat Organisasi Pengelola Zakat BUMN harusnya dikelola BAZNAS agar lebih bermanfaat,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta agar zakat di lingkungan BUMN harus dikonsolidasikan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kompetensi dalam mengelola zakat.
“Kalau masalah zakat ini kita serahkan kepada ahlinya, saya tidak mau zakat ini dikelola sendiri-sendiri dan tidak terlihat hasilnya. Secara undang-undang BAZNAS ini memiliki tupoksinya yang bisa menjalankan bagaimana zakat ini menjadi keseimbangan dari pembangunan generasi umat yang hari ini masih menjadi tantangan terbesar,” kata Erick di Jakarta, Selasa (18/1/2022).[]
Sumber : https://akurat.co