Wakil Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily berahap pemberian vonis hukuman mati menjadi titik jera bagi terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
“Menyadarkan dirinya bahwa perbuatannya itu membuatnya insaf dan memberikan efek bagi yang lainnya,” tutur Ace saat dihubungi AKURAT.CO, Selasa (5/4/2022).
“Jangan main-main dengan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukannya itu,” sambungnya.
Begitu juga trauma healingnya, tambah Ace, yang bisa berlangsung dengan cepat sehingga para korban dapat merasakan keadilan hukuman.
“Bagi korban juga setidaknya memberikan efek psikologis dalam konteks pemulihan bahwa pelakunya diberikan hukuman,” tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati dari awalnya hukuman penjara seumur hidup.
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sumber : https://akurat.co/