BANDUNG – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang digelontorkan Pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain, apalagi digadaikan ke bank emok.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzili saat memberikan arahan dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) bagi para Ketua KPM PKH, di Kabupaten Bandung.
“Saya ingin PKH digunakan sesuai tujuan. Karena, saya banyak mendapatkan laporan program PKH tidak digunakan sebagaimana mestinya. Misalnya, di tempat yang lain digadaikan bank emok,” ujar Ace, Minggu (31/12/2023).
Sebab, kata dia, PKH menggunakan biaya besar. Total secara nasional nilainya mencapai Rp29 triliun.
Uang negara milik rakyat itu, dianggarkan oleh Komisi VIII DPR dan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu rakyat, terutama untuk mengatasi kemiskinan.
“Maka, seharusnya program PKH ini dapat mengangkat harkat derajat masyarakat Kabupaten Bandung dan tidak menimbulkan masalah baru.
“Misalnya, digadaikan untuk kepentingan lain. Itu tidak boleh. Karena PKH ini untuk membangun bangsa besar, sejahtera, dan jaya,” katanya.
Program PKH ini hanya diperuntukkan bagi 10 juta dari 273 juta rakyat Indonesia, yang penghasilannya di bawah standar. Karena itu, KPM PKH harus memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
“Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga dianggarkan oleh Komisi VIII DPR sebesar Rp 45 triliun bagi 18,9 juta penduduk. Itu pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten,” katanya.
Bantuan PKH ini, kata dia, terdapat empat komponen.
Pertama, komponen kesehatan, ibu hamil, menyusui, dan balita.
Kedua, anak sekolah.
Ketiga, kesejahteraan lansia, dan keempat disabilitas.
Sumber: TribunJabar.id