Kementerian Agama mengklaim telah memberikan surat resmi kepada Komisi VIII DPR RI terkait alokasi penggunaan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 ini.
Kemenag berdalih DPR sedang sibuk mengurusi persoalan Pemilu 2024, sehingga tidak menindaklanjuti pengajuan kebijakan baru tersebut, sedangkan pelaksanaan haij sudah di depan mata.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb Ace Hasan Syadzily menuturkan bahwa DPR tidak pernah menerima surat dari Kemenag untuk pengajuan 10 ribu untuk haji khusus.
“Tidak sibuk (kampanye pemilu), kita kalau ada urusan yang strategis dan penting (didahulukan),” tegas Tb Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (2/9).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan Kemenag seharusnya berinisiatif untuk bersurat kepada DPR terkait kebijakan baru yang dikeluarkan mereka tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan Kemenag.
“Seharusnya menteri agama mengirim surat kepada komisi 8 untuk dilakukan pembahasan dan persetujuannya,” ucapnya.
Ace Hasan menegaskan bahwa DPR selama ini tidak mendapatkan surat resmi dari Kemenag soal tambahan kuota haji khusus sebanyak 10 ribu itu dari kuota tambahan yang diberikan otoritas Arab Saudi.
“Kami hingga bulan Februari tidak pernah menerima surat resmi dari pihak Kementerian Agama untuk meminta persetujuan kepada Komisi 8 terkait kebijakan pengalihan kuota itu,” tutupnya
Sumber: https://rmol.id/