Anggota DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai urgensi perubahan UUD 45 belum tepat untuk dibahas, tidak ada kebutuhan yang mendesak melakukan pembahasan amendemen Undang-undang Dasar (UUD)1945.
Ace menyarankan agar lebih baik pemerintah maupun para pejabat lainnya dapat menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini.
“Tidak ada kebutuhan yang mendesak sehingga kita harus melakukan amendemen UUD 1945. Lebih baik kita bekerja dengan sungguh-sungguh menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini,” ujar Ace saat dihubungi AKURAT.CO, di Jakarta, Rabu (18/8/2021)
Ace menjelaskan, yang perlu difokuskan saat ini yakni penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Memulihkan kembali ekonomi Indonesia sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Arahkan energi bangsa kita ini pada upaya menghentikan penularan Covid-19 dan memulihkan kembali ekonomi kita sebagai dampak dari pandemi ini,” tegasnya.
Bambang Soesatyo sebelumnya mengklaim banyak pandangan masyarakat yang menginginkan adanya PPHN. Dia mengatakan perlu perubahan UUD 1945 untuk menambahkan kewenangan MPR menetapkan PPHN itu.
“Berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan,” ujar Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
“Agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menegaskan, MPR RI belum memutuskan apapun tentang Amendemen UUD 1945, termasuk rencana amandemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian, belum ada keputusan apa pun dari fraksi-fraksi MPR RI terkait amendemen terbatas tersebut.
Syarief mengatakan, pengkajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amendemen atau tidak perlu melakukan amendemen saat ini.
“Pengkajian ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah amendemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional. Begitu pun pengaruhnya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Syarief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/8/2021).[]