Salah satu wujud dari Nawacita Pemerintahan Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin adalah kehadiran negara di tengah-tengah rakyat dalam mengatasi berbagai masalah sosial. Saat ini, kita masih menyisakan berbagai masalah sosial, baik yang disebabkan karena masalah struktural seperti kemiskinan akibat ketimpangan ekonomi, anak-anak terlantar, maupun korban bencana alam, penyalahgunaan narkoba, penanganan lanjut usia, meningkatnya angka kekerasan terhadap anak dan masalah-masalah sosial lainnya.
Dalam upaya mengatasi berbagai masalah sosial itu, pemerintah tidak bisa berdiri sendiri. Dibutuhkan partisipasi aktif semua pihak, pemerintah dan masyarakat, melalui penanganan yang profesional, bukan ala kadarnya. Untuk itu, profesi pekerja sosial (social worker) menjadi sangat mutlak dalam menangani kesejahteraan sosial masyakarat. Hal inilah yang mendasari DPR dan pemerintah menyusun Undang-Undang No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (UU Peksos) yang disahkan 3 September 2019 yang lalu. Sebelumnya, memang belum ada regulasi yang secara legal formal mengatur eksistensi Pekerja Sosial.
* * *
Dalam konteks Indonesia, profesi pekerja sosial sering dipahami sebagai pekerjaan yang sifatnya kesukarelawanan sosial dan belum dipahami sebagai profesi yang memiliki tuntutan profesionalitas. Padahal sebagai sebuah profesi, sama dengan profesi yang lainnya seperti dokter, guru, dosen, insinyur, Pekerja Sosial telah menjadi profesi yang berkembang pesat dan memiliki pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan tertentu yang dibutuhkan dengan persyaratan yang telah ditentukan baik secara pendidikan maupun praktek.
Oleh karena itu, dalam UU Pekerja Sosial ini didefiniskan “Seseorang yang memiliki pengetahun, keterampilan dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi”. Pekerja Sosial sebagai aktivitas yang dilakukan secara profesional untuk memberikan pertolongan kepada individu, kelompok hingga masyarakat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya disfungsi sosial, meningkatkan keberfungsian sosial, memberikan perlindungan sosial, meningkatkan ketahanan dan kemandirian sosial secara berkelanjutan.
DPR dan pemerintah menyadari bahwa persoalan sosial di tengah kemajuan teknologi saat ini kian kompleks. Muncul berbagai persoalan baru, sementara persoalan lama belum terselesaikan. Disisi lain, negara wajib hadir mengatasi persoalan muncul dan berkembang di masyarakat. Hal ini sebagai upaya negara dalam mewujudkan cita-cita proklamasi, yaitu: “Melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut terlibat dalam ketertiban dan perdamaian dunia”. Terhadap cita-cita ini, terlihat jelas arti penting pekerja sosial.
UU Pekerja Sosial hadir dalam rangka memberikan payung hukum bagi keberadaan pekerja sosial di Indonesia. Data Kementerian Sosial RI, pada tahun 2018 mencatat jumlah pekerja sosial di Indonesia sebanyak 15.522 orang.
Jumlah ini tentu masih sangat sedikit dibanding kebutuhan pekerja sosial yang dibutuhkan. Terdapat beberapa bidang yang membutuhkan pekerja sosial antara lain: penanganan kemiskinan, pendamping penyalahgunaan narkoba, penanganan bencana alam, pendamping korban kekerasan terhadap anak, pendamping korban kekerasan dalam rumah tangga, pendamping bagi penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus, penanganan lansia hingga pendamping pada rumah sakit jiwa.
Meskipun dalam keterbatasan jumlah pekerja sosial, UU Pekerja Sosial hadir untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul. SDM Pekerja Sosial yang unggul harus dibekali dengan ilmu pengetahuan, keterampilan teknis dan kerangka nilai yang berkaitan langsung dengan tugas bidang kesejahteraan sosial. SDM pekerja sosial yang unggul sejalan dengan misi pemerintah untuk membentuk SDM unggul menuju Indonesia maju.
Sebagai pihak yang terlibat dalam penyusunan UU Peksos, saya menilai bahwa keberadaan UU Peksos sangat penting dalam rangka membentuk pekerja sosial yang unggul guna mewujudkan kesejahteraan sosial. Setidaknya terdapat beberapa pengaturan penting dalam UU Peksos seperti: praktik pekerjaan sosial; pendidikan profesi pekerja sosial; organisasi pekerja sosial; tugas dan wewenang pemerintah; serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan praktik pekerjaan sosial.
Praktik pekerjaan sosial mencakup beberapa hal yaitu upaya pencegahan disfungsi sosial, pelindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan pengembangan sosial. Dalam pelaksanaan cakupan tersebut, pekerja sosial harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang menunjang terhadap pelayanannya.
UU Pekerja Sosial mengatur pendidikan profesi Pekerja Sosial. Dengan adanya pengaturan pendidikan profesi, diharapkan dapat melahirkan lulusan pendidikan yang memiliki kompetensi menjadi pekerja sosial sehingga memiliki bekal yang cukup untuk melakukan praktik pekerjaan sosial.
Dalam rangka menjamin kemandirian pekerja sosial, UU Pekerja Sosial juga mengatur perihal organisasi pekerja sosial. UU Peksos mengamanatkan bahwa dalam upaya meningkatkan kompetensi pekerja sosial, mereka dapat membentuk organisasi pekerja sosial. Melalui pembentukan organisasi tersebut, pekerja sosial dapat meningkatkan kompetensi, karir, pelindungan dan kesejahteran. Organisasi ini nantinya juga bertugas menyusun kode etik pekerja sosial dan melakukan pengawasan terhadap pekerja sosial yang melakukan praktik.
Pengaturan lain yang juga diamanatkan dalam UU Peksos adalah tugas dan wewenang pemerintah. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya praktik pekerjaan sosial yang berkualitas dan menjamin perlindungan masyarakat yang menerima layanan praktik pekerjaan sosial.
Dalam upaya menjamin praktik pekerjaan sosial yang bermutu, UU Peksos juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan praktik pekerjaan sosial. Selain turut serta melakukan pencegahan masalah sosial, masyarakat diharapkan turut serta melaporkan terjadinya masalah sosial kepada pekerja sosial dan mengawasi praktik pekerjaan sosial yang dilakukan pekerja sosial agar terhindar dari pelanggaran dan malpraktik.
* * *
Setelah disahkannya UU Peksos ini, saya mendorong pemerintah untuk segera melakukan upaya nyata dengan menyediakan sarana prasarana serta dukungan anggaran untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi. Pelaksanaan UU Peksos akan menjadi payung hukum bagi pekerja sosial.
Dengan disahkannya UU Pekerja Sosial ini diharapkan menjadi ikhtiar kita untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih terarah, sistematis dan ditangani secara profesional. Dengan profesionalitas Pekerja Sosial, diharapkan profesi ini dapat mewujudkan layanan sosial yang berkeadilan guna mencapai keberfungsian dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, cita-cita proklamasi “memajukan kesejahteraan umum” akan dapat terwujud melalui SDM Pekerja Sosial yang profesional. Semoga. ***
Koreksi sedikit… Buukan no.19…tapi UU no.14 tahun 2019
baik terimakasih koreksinya akan diperbaiki
Maaf kalo tidak salah UU no 14 tahun 2019 🙏🙏🙏