• Biodata Singkat (En)
  • Biodata Singkat (Id)
  • Tentang AHS
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita

    KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

    KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

    Gubernur Lemhannas: Kolaborasi dengan KPK Cetak Pemimpin Berintegritas

    Gubernur Lemhannas: Kolaborasi dengan KPK Cetak Pemimpin Berintegritas

    Lemhannas: Retret ketua DPRD diharapkan mampu menyelaraskan pusat-daerah

    Lemhannas: Retret ketua DPRD diharapkan mampu menyelaraskan pusat-daerah

    Retret di Magelang, Ace Hasan Bicara Peran Strategis Ketua DPRD

    Retret di Magelang, Ace Hasan Bicara Peran Strategis Ketua DPRD

    Alasan Lemhanas Menggelar Retret DPRD di Akmil Magelang

    Alasan Lemhanas Menggelar Retret DPRD di Akmil Magelang

  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak
No Result
View All Result
Ace Hasan Syadzily
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita

    KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

    KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

    Gubernur Lemhannas: Kolaborasi dengan KPK Cetak Pemimpin Berintegritas

    Gubernur Lemhannas: Kolaborasi dengan KPK Cetak Pemimpin Berintegritas

    Lemhannas: Retret ketua DPRD diharapkan mampu menyelaraskan pusat-daerah

    Lemhannas: Retret ketua DPRD diharapkan mampu menyelaraskan pusat-daerah

    Retret di Magelang, Ace Hasan Bicara Peran Strategis Ketua DPRD

    Retret di Magelang, Ace Hasan Bicara Peran Strategis Ketua DPRD

    Alasan Lemhanas Menggelar Retret DPRD di Akmil Magelang

    Alasan Lemhanas Menggelar Retret DPRD di Akmil Magelang

  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak
No Result
View All Result
Ace Hasan Syadzily
No Result
View All Result
Home Berita Terkini OPINI

RUU Pekerja Sosial Disahkan Menjadi UU

Ace Hasan Syadzily Ketua Panja Komisi VIII DPR RI tentang UU Pekerja Sosial

ocit oke by ocit oke
29 Oktober 2019
in OPINI
0 0
0
RUU Pekerja Sosial Disahkan Menjadi UU
0
SHARES
562
VIEWS
Bagikan ke WhatsApp

 

Pada hari Selasa, tanggal 3 September 2019 akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang UU tentang Pekerja Sosial. Sebelumnya, pada tanggal 29 Agustus 2019, Komisi VIII DPR RI telah melakukan pembicaraan Tingkat I atas RUU tentang Pekerja Sosial. Rapat kerja didahului oleh pandangan mini fraksi-fraksi yang ada di Komisi VIII DPR RI, yang pada intinya seluruh fraksi menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Pekerja Sosial untuk dibawa ke Pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan di Paripurna DPR RI.

Saat ini Indonesia dihadapkan pada masalah-masalah sosial yang cukup kompleks. Tingginya kejadian bencana alam yang mengakibatkan banyaknya korban bencana alam tidak tertangani dengan maksimal. Selain itu, tingginya korban penyalahgunaan NAPZA, meningkatnya angka kekerasan terhadap anak, tingginya angka anak terlantar hingga anak yang berhadapan dengan hukum, membuat perlunya penanganan Pemerlu Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui sumber daya manusia yang profesional.

Urgensi dari lahirnya RUU tentang Pekerja Sosial ini adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pengetahuan, keterampilan teknis dan kerangka nilai yang berkenaan dengan tugas di bidang kesejahteraan sosial.

Selain itu, dikarenakan saat ini belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pekerja Sosial yang diperlukan sebagai pedoman formal (legalitas) bagi Pekerja Sosial dalam melaksanakan praktiknya di Indonesia. Selain itu, Pekerja Sosial sebagai salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat mempunyai peranan penting sehingga perlu mendapatkan pelindungan dan kepastian hukum.

RUU tentang Pekerja Sosial mengatur mengenai pertama, Praktik Pekerjaan Sosial yang merupakan cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri;

Ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS, Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga negara asing; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial; keenam, Organisasi Pekerja Sosial sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial;

Ketujuh, Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja  Sosial; kedelapan, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan Praktik Pekerjaan Sosial; kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

Dengan disahkannya RUU tentang Pekerja Sosial, DPR berharap pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak RUU ini diundangkan untuk menyediakan sarana prasarana serta dukungan anggaran untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi.

RUU tentang Pekerja Sosial akan segera diajukan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020.

Sebagai Ketua Panja RUU tentang Pekerja Sosial tentu saya sangat bersyukur atas tuntasnya penyelesaian RUU ini. RUU Pekerja Sosial sangat ditunggu masyarakat dan sekaligus menjadi momentum strategis 74 Tahun Indonesia Merdeka. RUU ini merupakan tonggak sejarah baru bagi bangsa dan masyarakat Indonesia pada umumnya. RUU ini juga menjadi payung hukum bagi perlindungan dan kepastian hukum para pekerja sosial dan jaminan rasa keadilan dan pelayanan sosial bagi masyarakat untuk meningkatkan keberfungsian sosial dan kesejahteraan sosial.

Previous Post

Perlukah Amandemen UUD 1945 Untuk Menghidupkan GBHN?

Next Post

Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia

Next Post
Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia

Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

6 November 2018
Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

28 Agustus 2019
Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

4 September 2024
Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

17 Maret 2019
Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

3
Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

1
Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

1
Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

1

11 Mei 2026
KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

6 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Kolaborasi dengan KPK Cetak Pemimpin Berintegritas

Gubernur Lemhannas: Kolaborasi dengan KPK Cetak Pemimpin Berintegritas

23 April 2026
Lemhannas: Retret ketua DPRD diharapkan mampu menyelaraskan pusat-daerah

Lemhannas: Retret ketua DPRD diharapkan mampu menyelaraskan pusat-daerah

21 April 2026

Recent News

11 Mei 2026
KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

6 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Kolaborasi dengan KPK Cetak Pemimpin Berintegritas

Gubernur Lemhannas: Kolaborasi dengan KPK Cetak Pemimpin Berintegritas

23 April 2026
Lemhannas: Retret ketua DPRD diharapkan mampu menyelaraskan pusat-daerah

Lemhannas: Retret ketua DPRD diharapkan mampu menyelaraskan pusat-daerah

21 April 2026

ACE HASAN SYADZILY, dengan nama lengkap Tubagus Ace Hasan Syadzily, lahir di Pandeglang Banten 19 September 1976. Lahir dari pasangan KH Tb A. Rafei Ali dan Hj Siti Sutihat. Dibesarkan dalam tradisi Pesantren yang kental dan aktivitas politik yang sangat kuat.

Browse by Category

  • Berita Terkini
  • kegiatan
  • News
  • OPINI

Recent News

11 Mei 2026
KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

6 Mei 2026

copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak

copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz