• Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak
Minggu, Juni 29, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
    Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

    Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

    Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

    Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

    Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

    Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

    Gubernur Lemhannas Ingatkan Penerima Beasiswa Luar Negeri Pulang Setelah Kelar Studi

    Gubernur Lemhannas Ingatkan Penerima Beasiswa Luar Negeri Pulang Setelah Kelar Studi

    Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau

    Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau

    Dorong Kolaborasi ASN lewat Manunggal Leadership

    Dorong Kolaborasi ASN lewat Manunggal Leadership

    Trending Tags

    • Opini
    • Konferensi Pers
      • online
    • Akademik
      • Tugas kuliah
      • Bahan Kuliah
      • Buku
      • Belajar Online
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Hasil Seleksi
      • Beasiswa
      • Pelatihan Vokasi
    • Kontak
    No Result
    View All Result
    Ace Hasan Syadzily
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang AHS
      • Biodata Singkat (Indonesia)
      • Biodata Singkat (English)
    • Kegiatan
    • Berita
      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Penerima Beasiswa Luar Negeri Pulang Setelah Kelar Studi

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Penerima Beasiswa Luar Negeri Pulang Setelah Kelar Studi

      Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau

      Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau

      Dorong Kolaborasi ASN lewat Manunggal Leadership

      Dorong Kolaborasi ASN lewat Manunggal Leadership

      Trending Tags

      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak
      No Result
      View All Result
      Ace Hasan Syadzily
      No Result
      View All Result
      Home OPINI

      RUU Pekerja Sosial Disahkan Menjadi UU

      Ace Hasan Syadzily Ketua Panja Komisi VIII DPR RI tentang UU Pekerja Sosial

      ocit oke by ocit oke
      3 September 2019
      in OPINI
      0
      RUU Pekerja Sosial Disahkan Menjadi UU
      0
      SHARES
      431
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

       

      Pada hari Selasa, tanggal 3 September 2019 akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang UU tentang Pekerja Sosial. Sebelumnya, pada tanggal 29 Agustus 2019, Komisi VIII DPR RI telah melakukan pembicaraan Tingkat I atas RUU tentang Pekerja Sosial. Rapat kerja didahului oleh pandangan mini fraksi-fraksi yang ada di Komisi VIII DPR RI, yang pada intinya seluruh fraksi menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Pekerja Sosial untuk dibawa ke Pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan di Paripurna DPR RI.

      Saat ini Indonesia dihadapkan pada masalah-masalah sosial yang cukup kompleks. Tingginya kejadian bencana alam yang mengakibatkan banyaknya korban bencana alam tidak tertangani dengan maksimal. Selain itu, tingginya korban penyalahgunaan NAPZA, meningkatnya angka kekerasan terhadap anak, tingginya angka anak terlantar hingga anak yang berhadapan dengan hukum, membuat perlunya penanganan Pemerlu Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui sumber daya manusia yang profesional.

      Urgensi dari lahirnya RUU tentang Pekerja Sosial ini adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pengetahuan, keterampilan teknis dan kerangka nilai yang berkenaan dengan tugas di bidang kesejahteraan sosial.

      Selain itu, dikarenakan saat ini belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pekerja Sosial yang diperlukan sebagai pedoman formal (legalitas) bagi Pekerja Sosial dalam melaksanakan praktiknya di Indonesia. Selain itu, Pekerja Sosial sebagai salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat mempunyai peranan penting sehingga perlu mendapatkan pelindungan dan kepastian hukum.

      RUU tentang Pekerja Sosial mengatur mengenai pertama, Praktik Pekerjaan Sosial yang merupakan cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri;

      Ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS, Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga negara asing; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial; keenam, Organisasi Pekerja Sosial sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial;

      Ketujuh, Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja  Sosial; kedelapan, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan Praktik Pekerjaan Sosial; kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

      Dengan disahkannya RUU tentang Pekerja Sosial, DPR berharap pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak RUU ini diundangkan untuk menyediakan sarana prasarana serta dukungan anggaran untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi.

      RUU tentang Pekerja Sosial akan segera diajukan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020.

      Sebagai Ketua Panja RUU tentang Pekerja Sosial tentu saya sangat bersyukur atas tuntasnya penyelesaian RUU ini. RUU Pekerja Sosial sangat ditunggu masyarakat dan sekaligus menjadi momentum strategis 74 Tahun Indonesia Merdeka. RUU ini merupakan tonggak sejarah baru bagi bangsa dan masyarakat Indonesia pada umumnya. RUU ini juga menjadi payung hukum bagi perlindungan dan kepastian hukum para pekerja sosial dan jaminan rasa keadilan dan pelayanan sosial bagi masyarakat untuk meningkatkan keberfungsian sosial dan kesejahteraan sosial.

      Previous Post

      Perlukah Amandemen UUD 1945 Untuk Menghidupkan GBHN?

      Next Post

      Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia

      Related Posts

      Kang Ace Kalem Tapi “Nyaan”
      OPINI

      Kang Ace Kalem Tapi “Nyaan”

      7 Februari 2022
      Golkar Menilai Idealnya Gerindra Jadi Oposisi Jokowi
      OPINI

      MENARUH HARAPAN KABINET BARU

      25 Oktober 2019
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial
      OPINI

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      25 Oktober 2019
      UU PESANTREN DAN  PERSEMAIAN ISLAM RAHMATAL LIL ALAMIN
      OPINI

      UU PESANTREN DAN PERSEMAIAN ISLAM RAHMATAL LIL ALAMIN

      25 Oktober 2019
      Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia
      OPINI

      Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia

      11 September 2019
      Jelang Debat, TKN Bicara Janji Jokowi Revitalisasi Revolusi Mental
      OPINI

      Perlukah Amandemen UUD 1945 Untuk Menghidupkan GBHN?

      28 Agustus 2019
      Next Post
      Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia

      Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      4 Oktober 2018
      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      5 September 2018
      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      11 Maret 2018
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      4 September 2018
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      3
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      1
      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      1
      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      1
      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      24 Juni 2025
      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      23 Juni 2025
      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      23 Juni 2025
      Kader Golkar Diminta Tidak Gagap Anggaran, Ace Hasan: Ini Soal Nasib Rakyat

      Kader Golkar Diminta Tidak Gagap Anggaran, Ace Hasan: Ini Soal Nasib Rakyat

      23 Juni 2025

      Recent News

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      24 Juni 2025
      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      23 Juni 2025
      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      23 Juni 2025
      Kader Golkar Diminta Tidak Gagap Anggaran, Ace Hasan: Ini Soal Nasib Rakyat

      Kader Golkar Diminta Tidak Gagap Anggaran, Ace Hasan: Ini Soal Nasib Rakyat

      23 Juni 2025

      instaragram

      Ace Hasan Syadzily

      ACE HASAN SYADZILY, dengan nama lengkap Tubagus Ace Hasan Syadzily, lahir di Pandeglang Banten 19 September 1976. Lahir dari pasangan KH Tb A. Rafei Ali dan Hj Siti Sutihat. Dibesarkan dalam tradisi Pesantren yang kental dan aktivitas politik yang sangat kuat.

      Browse by Category

      • Berita Terkini
      • kegiatan
      • News
      • OPINI

      Recent News

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      24 Juni 2025
      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      23 Juni 2025

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Profil
        • Tentang AHS
        • Biodata Singkat (Indonesia)
        • Biodata Singkat (English)
      • Kegiatan
      • Berita
      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In