• Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
    Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

    Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

    Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

    Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

    Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

    Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

    Gubernur Lemhannas Ingatkan Penerima Beasiswa Luar Negeri Pulang Setelah Kelar Studi

    Gubernur Lemhannas Ingatkan Penerima Beasiswa Luar Negeri Pulang Setelah Kelar Studi

    Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau

    Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau

    Dorong Kolaborasi ASN lewat Manunggal Leadership

    Dorong Kolaborasi ASN lewat Manunggal Leadership

    Trending Tags

    • Opini
    • Konferensi Pers
      • online
    • Akademik
      • Tugas kuliah
      • Bahan Kuliah
      • Buku
      • Belajar Online
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Hasil Seleksi
      • Beasiswa
      • Pelatihan Vokasi
    • Kontak
    No Result
    View All Result
    Ace Hasan Syadzily
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang AHS
      • Biodata Singkat (Indonesia)
      • Biodata Singkat (English)
    • Kegiatan
    • Berita
      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Penerima Beasiswa Luar Negeri Pulang Setelah Kelar Studi

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Penerima Beasiswa Luar Negeri Pulang Setelah Kelar Studi

      Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau

      Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau

      Dorong Kolaborasi ASN lewat Manunggal Leadership

      Dorong Kolaborasi ASN lewat Manunggal Leadership

      Trending Tags

      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak
      No Result
      View All Result
      Ace Hasan Syadzily
      No Result
      View All Result
      Home News

      Melihat Keterangan Saksi dan Ahli, TKN Optimis Akan Memenangkan Persidangan di MK

      ocit oke by ocit oke
      20 Juni 2019
      in News
      0
      Melihat Keterangan Saksi dan Ahli, TKN Optimis Akan Memenangkan Persidangan di MK
      0
      SHARES
      76
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin yakin akan memenangkan Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019 di Mahkamah Konstirusi (MK).

      Terlebih setelah pihak TKN Jokowi-Maruf mendengarkan keterangan yang diberikan saksi dan ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstirusi.

      Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily, mengatakan fakta yang disampaikan saksi yang dihadirkan pihaknya menunjukan menunjukan bila saksi TKN dilatih dalam TOT untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap terjadi di TPS maupun selama proses kampanye hingga pasca-pemilihan.

      “Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kami lah yang ingin mewujudkan Pemilu Jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami,” kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019).

      TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja Tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.

      Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

      Namun, konstruksi hukum yang dibuat Kubu 02 ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu dipatahkan saksi Ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.

      “Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

      Menurut dia, seharusnya dari sejak awal Kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

      Kalau mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu, maka kata dia, tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan pidana pemilu itu, diselesaikan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi.

      “Sekali lagi, kami yakin MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimis kami akan memenangkan persidangan di MK ini,” ujarnya.

      Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

      Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

      Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

      Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

      Sehingga dalam sidang tersebut akan dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

      “Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.

      Adapun pihak pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presidwn nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

      Pihak termohon dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

      Sedangkan pihak terkait yang dimaksudkan adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf.

      Jika besok sidang pertama baru digelar, kapan sengketa Pilpres 2019 selesai?

      Rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019 akan berlangsung hingga 28 Juni 2019.

      Setelah sidang perdana digelar, MK akan melakukan sidang pemeriksaan atau pembuktian.

      Setelah pemeriksaan atau pemeriksaan selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk memutuskan hasilnya.

      Adapun rangkaian dan jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 adalah sebagai berikut:

      14 Juni 2019

      Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

      17-24 Juni 2019

      Pemeriksaan persidangan

      25-27 Juni 2019

      Rapat permusyawaratan Hakim

      28 Juni 2019

      Sidang pengucapan putusan.

      28 Juni-2 Juli 2019

      Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.

      Adapun hakim yang memiliki kuasa untuk menentukan hasil dari penyelesaian sengketa Pilpres 2019 terdiri dari 9 Hakim Konstitusi.

      Berikut 9 hakim yang ditunjuk untuk menangani Perkara Perselisiahn Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dilansir Kompas.com.

      1. Anwar Usman

      Anwar merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

      Anwar pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003.
      Kemudian berlanjut dengan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.

      Kemudian, pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

      2. Aswanto

      Aswanto merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

      Aswanto tercatat pernah menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Pemilu 2004.

      Kemudian, menjadi Koordinator Litbang Perludem Pusat pada 2005.

      Aswanto juga menjadi anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM, pada 2006.

      Aswanto juga pernah menjadi Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, pada 2007 dan Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat, pada 2008-2009.

      3. Arief Hidayat

      Arief Hidayat mulai menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013.

      Arief pernah menjadi anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan anggota Tim Penilai Angka Kredit Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

      4. Wahiduddin Adams

      Wahiduddin pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun.

      Selain itu, ia sempat menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

      Kemudian, menjadi Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

      Wahiduddin juga pernah menjabat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, pada 2010-2014.

      5. I Dewa Gede Palguna

      Palguna pernah menjadi anggota MPR RI periode 1999- 2004, sebagai utusan daerah.

      Palguna menjadi salah satu pelaku sejarah ketika MPR RI mengamandemen UUD 1945.

      Sebelum masa jabatannya usai, pada tahun 2003, Palguna dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda.

      Palguna kembali menjadi hakim konstitusi pada 2014.

      Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara dan Panitia Seleksi menghubungi Palguna untuk menjadi hakim konstitusi dari unsur Presiden.

      6. Suhartoyo Hakim

      Pada 17 Januari 2015, Suhartoyo mengucap sumpah di hadapan Presiden sebagai Hakim Konstitusi.

      Suhartoyo yang merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.

      Suhartoyo terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada 1999.

      Kemudian menjadi Ketua PN Praya pada 2004.

      Selanjutnya, ia menjadi Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.

      7. Manahan M P Sitompul

      Manahan Malontinge Pardamean Sitompul terpilih menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan April 2015.

      Sebelumnya, Manahan merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

      Pada 2002, dia dipercaya menjadi Ketua PN Simalungun.

      Pada 2003, ia dimutasi menjadi hakim di PN Pontianak dan pada 2005 diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen.

      Pada 2007, ia dipercaya sebagai Ketua PN Cilacap.

      Setelah itu, Manahan diangkat menjadi Hakim Tinggi Manado, pada 2010.

      8. Saldi Isra

      Pada 11 April 2017, Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra dilantik menggantikan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

      Tahun 2010 ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

      Saldi juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan. Ia juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Indonesia.

      9. Enny Nurbaningsih

      Enny Nurbaningsih terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi perempuan di Indonesia.

      Enny tercatat pernah menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

      Enny ikut membentuk Parliament Watch bersama-sama dengan Ketua MK periode 2008 – 2013 Mahfud MD pada 1998.

      Enny juga memiliki rekam jejak karier yang beragam di bidang hukum.

      Beberapa di antaranya seperti, Staf Ahli Hukum DPRD Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM, Sekretaris Umum Asosiasi Pengajar HTN-HAN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Legal consultant di Swisscontact hingga menjadi penasihat pada Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah.

      Sumber : Tribunnews.com

      Previous Post

      Tradisi lebaran sang "diplomat politik" Ace Hasan Syadzily

      Next Post

      Airlangga Terima Gelar Doktor Kehormatan dari KDI School of Public Policy Korea Selatan

      Related Posts

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi
      News

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      24 Juni 2025
      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut
      News

      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      23 Juni 2025
      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran
      News

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      23 Juni 2025
      Gubernur Lemhannas Ingatkan Penerima Beasiswa Luar Negeri Pulang Setelah Kelar Studi
      News

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Penerima Beasiswa Luar Negeri Pulang Setelah Kelar Studi

      17 Juni 2025
      Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau
      News

      Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau

      16 Juni 2025
      Dorong Kolaborasi ASN lewat Manunggal Leadership
      News

      Dorong Kolaborasi ASN lewat Manunggal Leadership

      12 Juni 2025
      Next Post
      Airlangga Terima Gelar Doktor Kehormatan dari KDI School of Public Policy Korea Selatan

      Airlangga Terima Gelar Doktor Kehormatan dari KDI School of Public Policy Korea Selatan

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      4 Oktober 2018
      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      5 September 2018
      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      11 Maret 2018
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      4 September 2018
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      3
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      1
      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      1
      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      1
      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      24 Juni 2025
      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      23 Juni 2025
      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      23 Juni 2025
      Kader Golkar Diminta Tidak Gagap Anggaran, Ace Hasan: Ini Soal Nasib Rakyat

      Kader Golkar Diminta Tidak Gagap Anggaran, Ace Hasan: Ini Soal Nasib Rakyat

      23 Juni 2025

      Recent News

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      24 Juni 2025
      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      23 Juni 2025
      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Dampak Ekonomi Perang Israel-Iran

      23 Juni 2025
      Kader Golkar Diminta Tidak Gagap Anggaran, Ace Hasan: Ini Soal Nasib Rakyat

      Kader Golkar Diminta Tidak Gagap Anggaran, Ace Hasan: Ini Soal Nasib Rakyat

      23 Juni 2025

      instaragram

      Ace Hasan Syadzily

      ACE HASAN SYADZILY, dengan nama lengkap Tubagus Ace Hasan Syadzily, lahir di Pandeglang Banten 19 September 1976. Lahir dari pasangan KH Tb A. Rafei Ali dan Hj Siti Sutihat. Dibesarkan dalam tradisi Pesantren yang kental dan aktivitas politik yang sangat kuat.

      Browse by Category

      • Berita Terkini
      • kegiatan
      • News
      • OPINI

      Recent News

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      Lemhannas: Kebijakan hilirisasi dalam Astacita ubah struktur ekonomi

      24 Juni 2025
      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      Skenario Lemhannas jika Perang Iran-Israel Berlarut-larut

      23 Juni 2025

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Profil
        • Tentang AHS
        • Biodata Singkat (Indonesia)
        • Biodata Singkat (English)
      • Kegiatan
      • Berita
      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In