• Biodata Singkat (En)
  • Biodata Singkat (Id)
  • Tentang AHS
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
    Lemhannas Soroti Penurunan Kecerdasan Spiritual Generasi Z Akibat Konsumsi Teknologi Berlebihan

    Lemhannas Soroti Penurunan Kecerdasan Spiritual Generasi Z Akibat Konsumsi Teknologi Berlebihan

    Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

    Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

    Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

    Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

    Isi Kuliah Umum Di Lemhannas, SBY Bahas Geopolitik Dan Arah Kebijakan Nasional

    Isi Kuliah Umum Di Lemhannas, SBY Bahas Geopolitik Dan Arah Kebijakan Nasional

    Saat SBY Buka Suara soal Kemungkinan Perang Dunia Ketiga

    Saat SBY Buka Suara soal Kemungkinan Perang Dunia Ketiga

    RI Wakil Komandan ISF, Gubernur Lemhannas: Nggak Sekadar Omon-omon!

    RI Wakil Komandan ISF, Gubernur Lemhannas: Nggak Sekadar Omon-omon!

  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak
No Result
View All Result
Ace Hasan Syadzily
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
    Lemhannas Soroti Penurunan Kecerdasan Spiritual Generasi Z Akibat Konsumsi Teknologi Berlebihan

    Lemhannas Soroti Penurunan Kecerdasan Spiritual Generasi Z Akibat Konsumsi Teknologi Berlebihan

    Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

    Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

    Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

    Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

    Isi Kuliah Umum Di Lemhannas, SBY Bahas Geopolitik Dan Arah Kebijakan Nasional

    Isi Kuliah Umum Di Lemhannas, SBY Bahas Geopolitik Dan Arah Kebijakan Nasional

    Saat SBY Buka Suara soal Kemungkinan Perang Dunia Ketiga

    Saat SBY Buka Suara soal Kemungkinan Perang Dunia Ketiga

    RI Wakil Komandan ISF, Gubernur Lemhannas: Nggak Sekadar Omon-omon!

    RI Wakil Komandan ISF, Gubernur Lemhannas: Nggak Sekadar Omon-omon!

  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak
No Result
View All Result
Ace Hasan Syadzily
No Result
View All Result
Home News

Komisi VIII DPR: RUU PKS Untuk Pencegahan, Perlindungan, Rehabilitasi Kkorban Kekerasan Seksual

ocit oke by ocit oke
19 Februari 2019
in News
0 0
0
Komisi VIII DPR: RUU PKS Untuk Pencegahan, Perlindungan, Rehabilitasi Kkorban Kekerasan Seksual
0
SHARES
169
VIEWS
Bagikan ke WhatsApp

JAKARTA — Komisi VIII DPR RI masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bersama pemerintah.

“Kami Panitia Kerja RUU PKS komisi VIII DPR RI masih membahasnya di tingkat Panja,” ujar Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).

Sejauh ini sudah disepekati dengan Panja Pemerintah untuk membahas Daftar Isin Masalah (DIM).

“Kami akan menyandingkan antara DIM yang kami miliki dengan DIM yang dimiliki pemerintah,” jelas Ketua DPP Golkar ini.

Ace menegaskan, secara substansi, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini diarahkan untuk pencegahan, perlindungan, rehabilitasi korban Kekerasan Seksual dan memberikan hukuman efek jera bagi para pelakunya.

“Bila ada substansi yang bertentangan dengan tatanan sosial baik norma adat maupun agama, kita cermati agar hal itu tidak termaktub dalam Undang-Undang ini.” papar Ace.

Apabila ada masalah krusial yang jadi pembahasan, imbuh dia, DPR dan pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dibahas secara hati-hati.

Hal ini agar tidak bertentangan dengan norma yang dalam masyarakat, terutama agama, dan aturan perundang-undangan yang ada.

Sebelumnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak draf RUU Penghapusan kekerasan Seksual.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada alasan mendasar mengenai potensi pertentangan materi RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.

Menurut dia, hal itu akan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Fraksi PKS bukan tanpa upaya, memberi masukan, sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar Jazuli saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).

Jazuli mengatakan, Fraksi PKS mempersoalkan mengenai definisi dan cakupan kekerasan seksual.
Ia menilai, definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.

Bahkan, kata Jazuli, ketentuan itu berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang.

Sikap Fraksi PKS ini, lanjut Jazuli, diperkuat oleh derasnya kritik dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas, dan elemen masyarakat lainnya terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Mereka menilai, RUU tersebut berpotensi memberikan ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang yang bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.

“Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut,” kata Jazuli.

Definisi kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pasal itu menyatakan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Sementara, cakupan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 11 sampai Pasal 20. Pasal 11 ayat (1) menyatakan kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Sumber : Tribunnes.com

 

Previous Post

TKN: Elektabilitas Prabowo Stagnan, BPN Seperti Kehabisan Akal

Next Post

Jokowi Unggul 24% di Survei Celebes, TKN: Semakin Tak Tertandingi

Next Post
Jokowi Unggul 24% di Survei Celebes, TKN: Semakin Tak Tertandingi

Jokowi Unggul 24% di Survei Celebes, TKN: Semakin Tak Tertandingi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

6 November 2018
Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

28 Agustus 2019
Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

4 September 2024
Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

17 Maret 2019
Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

3
Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

1
Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

1
Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

1
Ceramah Ramadhan di Masjid Salman ITB, Ace Hasan Syadzily: Ketahanan Nasional Berbasis Nilai Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa

Ceramah Ramadhan di Masjid Salman ITB, Ace Hasan Syadzily: Ketahanan Nasional Berbasis Nilai Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa

11 Maret 2026
Jelang Musda 2026, Ace Hasan Syadzily Minta Kader Golkar Jabar Pertahankan Soliditas

Jelang Musda 2026, Ace Hasan Syadzily Minta Kader Golkar Jabar Pertahankan Soliditas

11 Maret 2026
Lemhannas Soroti Penurunan Kecerdasan Spiritual Generasi Z Akibat Konsumsi Teknologi Berlebihan

Lemhannas Soroti Penurunan Kecerdasan Spiritual Generasi Z Akibat Konsumsi Teknologi Berlebihan

5 Maret 2026
Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

25 Februari 2026

Recent News

Ceramah Ramadhan di Masjid Salman ITB, Ace Hasan Syadzily: Ketahanan Nasional Berbasis Nilai Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa

Ceramah Ramadhan di Masjid Salman ITB, Ace Hasan Syadzily: Ketahanan Nasional Berbasis Nilai Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa

11 Maret 2026
Jelang Musda 2026, Ace Hasan Syadzily Minta Kader Golkar Jabar Pertahankan Soliditas

Jelang Musda 2026, Ace Hasan Syadzily Minta Kader Golkar Jabar Pertahankan Soliditas

11 Maret 2026
Lemhannas Soroti Penurunan Kecerdasan Spiritual Generasi Z Akibat Konsumsi Teknologi Berlebihan

Lemhannas Soroti Penurunan Kecerdasan Spiritual Generasi Z Akibat Konsumsi Teknologi Berlebihan

5 Maret 2026
Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

25 Februari 2026

ACE HASAN SYADZILY, dengan nama lengkap Tubagus Ace Hasan Syadzily, lahir di Pandeglang Banten 19 September 1976. Lahir dari pasangan KH Tb A. Rafei Ali dan Hj Siti Sutihat. Dibesarkan dalam tradisi Pesantren yang kental dan aktivitas politik yang sangat kuat.

Browse by Category

  • Berita Terkini
  • kegiatan
  • News
  • OPINI

Recent News

Ceramah Ramadhan di Masjid Salman ITB, Ace Hasan Syadzily: Ketahanan Nasional Berbasis Nilai Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa

Ceramah Ramadhan di Masjid Salman ITB, Ace Hasan Syadzily: Ketahanan Nasional Berbasis Nilai Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa

11 Maret 2026
Jelang Musda 2026, Ace Hasan Syadzily Minta Kader Golkar Jabar Pertahankan Soliditas

Jelang Musda 2026, Ace Hasan Syadzily Minta Kader Golkar Jabar Pertahankan Soliditas

11 Maret 2026

copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak

copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz