• Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
    Di P3N Angkatan Ke-26

    Di P3N Angkatan Ke-26

    Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik

    Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik

    Ace Hasan: Integrasi Ilmu-Islam dan Nasionalisme, Formula Mahasiswa UIN Jakarta!

    Ace Hasan: Integrasi Ilmu-Islam dan Nasionalisme, Formula Mahasiswa UIN Jakarta!

    Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Kukuhkan Pengurus IKALUIN Bekasi Raya

    Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Kukuhkan Pengurus IKALUIN Bekasi Raya

    Trump Naikkan Tarif Resiprokal ke Indonesia, Gubernur Lemhannas: Dampak Sikap Politik Kita

    Lemhannas Dorong Sinergi Antar Kementerian-Lembaga Sinergi Dukung Kinerja Danantara

    Gubernur Lemhannas sebut pengaktifan Wakil Panglima TNI langkah tepat

    Gubernur Lemhannas sebut pengaktifan Wakil Panglima TNI langkah tepat

    Trending Tags

    • Opini
    • Konferensi Pers
      • online
    • Akademik
      • Tugas kuliah
      • Bahan Kuliah
      • Buku
      • Belajar Online
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Hasil Seleksi
      • Beasiswa
      • Pelatihan Vokasi
    • Kontak
    No Result
    View All Result
    Ace Hasan Syadzily
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang AHS
      • Biodata Singkat (Indonesia)
      • Biodata Singkat (English)
    • Kegiatan
    • Berita
      Di P3N Angkatan Ke-26

      Di P3N Angkatan Ke-26

      Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik

      Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik

      Ace Hasan: Integrasi Ilmu-Islam dan Nasionalisme, Formula Mahasiswa UIN Jakarta!

      Ace Hasan: Integrasi Ilmu-Islam dan Nasionalisme, Formula Mahasiswa UIN Jakarta!

      Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Kukuhkan Pengurus IKALUIN Bekasi Raya

      Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Kukuhkan Pengurus IKALUIN Bekasi Raya

      Trump Naikkan Tarif Resiprokal ke Indonesia, Gubernur Lemhannas: Dampak Sikap Politik Kita

      Lemhannas Dorong Sinergi Antar Kementerian-Lembaga Sinergi Dukung Kinerja Danantara

      Gubernur Lemhannas sebut pengaktifan Wakil Panglima TNI langkah tepat

      Gubernur Lemhannas sebut pengaktifan Wakil Panglima TNI langkah tepat

      Trending Tags

      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak
      No Result
      View All Result
      Ace Hasan Syadzily
      No Result
      View All Result
      Home News

      Sertifikasi Halal, Komisi VIII DPR: Tak Boleh Dimonopoli MUI

      ocit oke by ocit oke
      9 Desember 2019
      in News
      0
      Sertifikasi Halal, Komisi VIII DPR: Tak Boleh Dimonopoli MUI
      0
      SHARES
      132
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      JAKARTA – Kewenangan melakukan sertifikasi halal seharusnya tak boleh dimonopoli oleh satu lembaga keislaman, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).

      Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), wewenang mengeluarkan sertifikasi halal bisa dilakukan lembaga keislaman lain sejauh memenuhi syarat.

      Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Komisinya akan menanyakan kepada Kementerian Agama (Agama) alasan mengapa dalam membuat aturan turunan dari UU JPH tersebut hanya memberikan rekomendasi kepada MUI dalam mengeluarkan sertifikat produk halal.

      “Dalam Undang-Undang JPH jelas disebutkan lembaga keislaman lain, sejauh itu memenuhi persyaratan boleh mengeluarkan sertifikat produk halal. Ini yang akan kami tanyakan kepada Kementerian Agama,” tutur politikus Partai Golkar ini kemarin.

      Mengenai adanya rekomendasi agar undang-undang tersebut direvisi dengan berbagai pertimbangan seperti pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, Ace mengatakan bahwa jika hal tersebut yang jadi acuan untuk merevisi UU JPH, maka harus dilakukan perubahan paradigma yang sangat mendasar.

      Karena itu, hal yang perlu dilakukan bukan merevisi undang-undang, namun memperbaiki aturan turunan di bawahnya. “Aturan yang mengatur rekomendasi kewenangan dalam mengeluarkan sertifikasi halal itu saja yang perlu disempurnakan. Kalau harus mengubah undang-undang dengan alasan yang disampaikan PBNU, maka perlu perubahan paradigma yang sangat mendasar,” urainya.

      Mengenai alasan bahwa adanya syarat sertifikasi halal dalam sebuah produk dinilai membebani produsen makanan yang ujungnya berdampak terhadap nilai jual produk tersebut sehingga dibebankan kepada konsumen, Ace mengatakan bahwa hal ini juga perlu diatur kembali agar jangan sampai biaya pengurusan produk halal justru membebani masyarakat, terutama para pengusaha makanan dan minuman, dari segi pembiayaan.

      “Seharusnya memang tidak boleh. Makanya ini perlu disempurnakan aturan soal tarif atau biaya pengurusan sertifikasi halal ini sehingga jangan sampai memberatkan,” katanya. Ace menjelaskan, UU JPH sangat diperlukan sebagai acuan agar masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam bisa mendapatkan jaminan produk yang halal sesuai syariat Islam, baik mengenai makanan, minuman maupun obat-obatan.

      “Jadi ini bagian dari perlindungan agar umat Islam di Indonesia bisa mengonsumsi makanan dan obat-obatan yang memang halal,” urainya. Sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta UU Nomor 33/2014 tentang JPH direvisi. Hal ini disampaikan langsung kepada pembuat undang-undang lewat surat rekomendasi.

      PBNU menilai undang-undang ini bermasalah dilihat dari sejumlah aspek. “Jadi, berdasarkan rapat pleno PBNU yang diselenggarakan pada 20-22 September 2019 lalu, kami mengeluarkan rekomendasi tentang revisi UU JPH. Rekomendasi ini sudah kami sampaikan ke Presiden, Komisi VIII DPR, dan Baleg DPR,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas.

      Robikin menjelaskan, UU JPH ini bermasalah dilihat dari tiga aspek penting, yaitu aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Hal ini juga tertuang dalam rekomendasi tersebut. Dilihat dari aspek filosofis, undang-undang ini bertentangan dengan kaidah dasar hukum.

      “Secara filosofis, undang-undang ini bertentangan kaidah dasar hukum, yakni al-ashlu fil asya’ al-ibahah illa an yadulla dalil ‘ala tahrimiha, artinya pada dasarnya semua dibolehkan/halal kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya,” papar Robikin.

      Dia juga menilai undang-undang ini bermasalah jika dilihat dari aspek sosiologis. Ditambah lagi, undang-undang ini akan mempersulit konsumen dan produsen karena terlalu banyak yang perlu disertifikasi.

      “Secara sosiologis, masyarakat Indonesia itu mayoritas muslim. Berbeda dengan di negara lain di mana muslim merupakan penduduk minoritas sehingga yang perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi adalah kelompok minoritas dari segi konsumsi makanan haram. Selain itu, undang-undang ini juga bisa menambah beban biaya konsumen dan mengurangi daya saing produsen karena terlalu banyak yang disertifikasi,” ujar pria yang turut merumuskan rekomendasi ini.

      “Maka, kami merekomendasikan agar lembaga seperti Badan POM diperkuat.” Sementara itu, dari sisi aspek yuridis, dia menyebut undang-undang ini bermasalah bila dipandang dari teori distribusi kewenangan undang-undang. Selain itu, dia memandang undang-undang ini memberikan monopoli fatwa kepada MUI.

      “Secara yuridis, berdasarkan teori distribusi kewenangan, undang-undang ini juga bermasalah. Selain itu, norma dalam undang-undang ini memberikan monopoli terhadap Komisi Fatwa MUI untuk menerbitkan fatwa. Padahal, berdasarkan UUD 1945, kewenangan menerbitkan fatwa hanya berada di cabang yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung,” tuturnya.

      Sebelumnya, lewat KMA Nomor 982/2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, Menag Fachrul Razi telah menugaskan BPJPH Kemenag, MUI, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI untuk mengurusi sertifikat halal.

      “Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai besaran tarif layanan sertifikat halal sebagaimana dimaksud diktum keempat belum ditetapkan, besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI yang memberikan sertifikasi halal sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku,” demikian bunyi diktum kelima dalam SK yang ditandatangani pada 12 November 2019.

      Penunjukan LPPOM MUI ini bertentangan dengan UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Halal. Di sana di sebutkan, lembaga penguji halal boleh dibuat oleh lembaga mana pun, sepanjang memiliki laboratorium yang memenuhi syarat. Namun, Kemenag menilai praktik selama ini tidak bertentangan dengan undang-undang karena KMA itu dianggap sebagai diskresi.

      Sumber : Sindonews.com

      Previous Post

      Golkar Prioritaskan Kader Internal Maju di Pilkada 2020

      Next Post

      Harus ada Pertimbangan Efisiensi Pembangunan Asrama Haji Majalengka

      Related Posts

      Di P3N Angkatan Ke-26
      News

      Di P3N Angkatan Ke-26

      26 Agustus 2025
      Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik
      News

      Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik

      26 Agustus 2025
      Ace Hasan: Integrasi Ilmu-Islam dan Nasionalisme, Formula Mahasiswa UIN Jakarta!
      News

      Ace Hasan: Integrasi Ilmu-Islam dan Nasionalisme, Formula Mahasiswa UIN Jakarta!

      26 Agustus 2025
      Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Kukuhkan Pengurus IKALUIN Bekasi Raya
      News

      Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Kukuhkan Pengurus IKALUIN Bekasi Raya

      25 Agustus 2025
      Trump Naikkan Tarif Resiprokal ke Indonesia, Gubernur Lemhannas: Dampak Sikap Politik Kita
      News

      Lemhannas Dorong Sinergi Antar Kementerian-Lembaga Sinergi Dukung Kinerja Danantara

      15 Agustus 2025
      Gubernur Lemhannas sebut pengaktifan Wakil Panglima TNI langkah tepat
      News

      Gubernur Lemhannas sebut pengaktifan Wakil Panglima TNI langkah tepat

      11 Agustus 2025
      Next Post
      Harus ada Pertimbangan Efisiensi Pembangunan Asrama Haji Majalengka

      Harus ada Pertimbangan Efisiensi Pembangunan Asrama Haji Majalengka

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      4 Oktober 2018
      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      5 September 2018
      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      11 Maret 2018
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      4 September 2018
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      3
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      1
      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      1
      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      1
      Di P3N Angkatan Ke-26

      Di P3N Angkatan Ke-26

      26 Agustus 2025
      Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik

      Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik

      26 Agustus 2025
      Ace Hasan: Integrasi Ilmu-Islam dan Nasionalisme, Formula Mahasiswa UIN Jakarta!

      Ace Hasan: Integrasi Ilmu-Islam dan Nasionalisme, Formula Mahasiswa UIN Jakarta!

      26 Agustus 2025
      Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Kukuhkan Pengurus IKALUIN Bekasi Raya

      Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Kukuhkan Pengurus IKALUIN Bekasi Raya

      25 Agustus 2025

      Recent News

      Di P3N Angkatan Ke-26

      Di P3N Angkatan Ke-26

      26 Agustus 2025
      Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik

      Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik

      26 Agustus 2025
      Ace Hasan: Integrasi Ilmu-Islam dan Nasionalisme, Formula Mahasiswa UIN Jakarta!

      Ace Hasan: Integrasi Ilmu-Islam dan Nasionalisme, Formula Mahasiswa UIN Jakarta!

      26 Agustus 2025
      Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Kukuhkan Pengurus IKALUIN Bekasi Raya

      Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Kukuhkan Pengurus IKALUIN Bekasi Raya

      25 Agustus 2025

      instaragram

      Ace Hasan Syadzily

      ACE HASAN SYADZILY, dengan nama lengkap Tubagus Ace Hasan Syadzily, lahir di Pandeglang Banten 19 September 1976. Lahir dari pasangan KH Tb A. Rafei Ali dan Hj Siti Sutihat. Dibesarkan dalam tradisi Pesantren yang kental dan aktivitas politik yang sangat kuat.

      Browse by Category

      • Berita Terkini
      • kegiatan
      • News
      • OPINI

      Recent News

      Di P3N Angkatan Ke-26

      Di P3N Angkatan Ke-26

      26 Agustus 2025
      Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik

      Ace Hasan: Golkar Institute Membuat Politik Menjadi Menarik

      26 Agustus 2025

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Profil
        • Tentang AHS
        • Biodata Singkat (Indonesia)
        • Biodata Singkat (English)
      • Kegiatan
      • Berita
      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In