• Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kontak
Ace Hasan Syadzily
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
    Raker dengan KPPPA Ace Hasan Desak Pemerintah Turunkan Kasus Stunting

    Raker dengan KPPPA Ace Hasan Desak Pemerintah Turunkan Kasus Stunting

    Golkar Gelar Diskusi Daring Perkuat Kebijakan Geopolitik Indonesia

    Golkar Gelar Diskusi Daring Perkuat Kebijakan Geopolitik Indonesia

    Golkar Sindir ‘Ceramah Lonte’ Habib Rizieq: Katanya Revolusi Akhlak

    Golkar soal PP Kebiri Kimia: Predator Seksual Anak Harus Disanksi Berat

    TB. Ace Hasan Syadzily: Relasi Agama dan Negara akan Selalu Mengalami Dinamika

    TB. Ace Hasan Syadzily: Relasi Agama dan Negara akan Selalu Mengalami Dinamika

    Ace Hasan: Negara Kokoh Karena Ditopang Spiritualitas

    Ace Hasan: Negara Kokoh Karena Ditopang Spiritualitas

    Komisi VIII DPR Desak Kemensos Cairkan Bantuan Sosial di Tengah Wabah Corona

    Tanggapi Gatot Nurmantyo, Golkar Minta ‘Cebong-Dungu’ Dihilangkan Juga

    Trending Tags

    • Opini
    • Konferensi Pers
      • online
    • Akademik
      • Tugas kuliah
      • Bahan kuliah
      • Buku
      • Belajar Online
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Kontak
    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang AHS
      • Biodata Singkat (Indonesia)
      • Biodata Singkat (English)
    • Kegiatan
    • Berita
      Raker dengan KPPPA Ace Hasan Desak Pemerintah Turunkan Kasus Stunting

      Raker dengan KPPPA Ace Hasan Desak Pemerintah Turunkan Kasus Stunting

      Golkar Gelar Diskusi Daring Perkuat Kebijakan Geopolitik Indonesia

      Golkar Gelar Diskusi Daring Perkuat Kebijakan Geopolitik Indonesia

      Golkar Sindir ‘Ceramah Lonte’ Habib Rizieq: Katanya Revolusi Akhlak

      Golkar soal PP Kebiri Kimia: Predator Seksual Anak Harus Disanksi Berat

      TB. Ace Hasan Syadzily: Relasi Agama dan Negara akan Selalu Mengalami Dinamika

      TB. Ace Hasan Syadzily: Relasi Agama dan Negara akan Selalu Mengalami Dinamika

      Ace Hasan: Negara Kokoh Karena Ditopang Spiritualitas

      Ace Hasan: Negara Kokoh Karena Ditopang Spiritualitas

      Komisi VIII DPR Desak Kemensos Cairkan Bantuan Sosial di Tengah Wabah Corona

      Tanggapi Gatot Nurmantyo, Golkar Minta ‘Cebong-Dungu’ Dihilangkan Juga

      Trending Tags

      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Kontak
      No Result
      View All Result
      Ace Hasan Syadzily
      No Result
      View All Result
      Home Berita Terkini

      Sertifikasi Halal, Komisi VIII DPR: Tak Boleh Dimonopoli MUI

      ocit oke by ocit oke
      9 Desember 2019
      in Berita Terkini
      0
      Sertifikasi Halal, Komisi VIII DPR: Tak Boleh Dimonopoli MUI
      0
      SHARES
      58
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      JAKARTA – Kewenangan melakukan sertifikasi halal seharusnya tak boleh dimonopoli oleh satu lembaga keislaman, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).

      Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), wewenang mengeluarkan sertifikasi halal bisa dilakukan lembaga keislaman lain sejauh memenuhi syarat.

      Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Komisinya akan menanyakan kepada Kementerian Agama (Agama) alasan mengapa dalam membuat aturan turunan dari UU JPH tersebut hanya memberikan rekomendasi kepada MUI dalam mengeluarkan sertifikat produk halal.

      “Dalam Undang-Undang JPH jelas disebutkan lembaga keislaman lain, sejauh itu memenuhi persyaratan boleh mengeluarkan sertifikat produk halal. Ini yang akan kami tanyakan kepada Kementerian Agama,” tutur politikus Partai Golkar ini kemarin.

      Mengenai adanya rekomendasi agar undang-undang tersebut direvisi dengan berbagai pertimbangan seperti pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, Ace mengatakan bahwa jika hal tersebut yang jadi acuan untuk merevisi UU JPH, maka harus dilakukan perubahan paradigma yang sangat mendasar.

      Karena itu, hal yang perlu dilakukan bukan merevisi undang-undang, namun memperbaiki aturan turunan di bawahnya. “Aturan yang mengatur rekomendasi kewenangan dalam mengeluarkan sertifikasi halal itu saja yang perlu disempurnakan. Kalau harus mengubah undang-undang dengan alasan yang disampaikan PBNU, maka perlu perubahan paradigma yang sangat mendasar,” urainya.

      Mengenai alasan bahwa adanya syarat sertifikasi halal dalam sebuah produk dinilai membebani produsen makanan yang ujungnya berdampak terhadap nilai jual produk tersebut sehingga dibebankan kepada konsumen, Ace mengatakan bahwa hal ini juga perlu diatur kembali agar jangan sampai biaya pengurusan produk halal justru membebani masyarakat, terutama para pengusaha makanan dan minuman, dari segi pembiayaan.

      “Seharusnya memang tidak boleh. Makanya ini perlu disempurnakan aturan soal tarif atau biaya pengurusan sertifikasi halal ini sehingga jangan sampai memberatkan,” katanya. Ace menjelaskan, UU JPH sangat diperlukan sebagai acuan agar masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam bisa mendapatkan jaminan produk yang halal sesuai syariat Islam, baik mengenai makanan, minuman maupun obat-obatan.

      “Jadi ini bagian dari perlindungan agar umat Islam di Indonesia bisa mengonsumsi makanan dan obat-obatan yang memang halal,” urainya. Sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta UU Nomor 33/2014 tentang JPH direvisi. Hal ini disampaikan langsung kepada pembuat undang-undang lewat surat rekomendasi.

      PBNU menilai undang-undang ini bermasalah dilihat dari sejumlah aspek. “Jadi, berdasarkan rapat pleno PBNU yang diselenggarakan pada 20-22 September 2019 lalu, kami mengeluarkan rekomendasi tentang revisi UU JPH. Rekomendasi ini sudah kami sampaikan ke Presiden, Komisi VIII DPR, dan Baleg DPR,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas.

      Robikin menjelaskan, UU JPH ini bermasalah dilihat dari tiga aspek penting, yaitu aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Hal ini juga tertuang dalam rekomendasi tersebut. Dilihat dari aspek filosofis, undang-undang ini bertentangan dengan kaidah dasar hukum.

      “Secara filosofis, undang-undang ini bertentangan kaidah dasar hukum, yakni al-ashlu fil asya’ al-ibahah illa an yadulla dalil ‘ala tahrimiha, artinya pada dasarnya semua dibolehkan/halal kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya,” papar Robikin.

      Dia juga menilai undang-undang ini bermasalah jika dilihat dari aspek sosiologis. Ditambah lagi, undang-undang ini akan mempersulit konsumen dan produsen karena terlalu banyak yang perlu disertifikasi.

      “Secara sosiologis, masyarakat Indonesia itu mayoritas muslim. Berbeda dengan di negara lain di mana muslim merupakan penduduk minoritas sehingga yang perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi adalah kelompok minoritas dari segi konsumsi makanan haram. Selain itu, undang-undang ini juga bisa menambah beban biaya konsumen dan mengurangi daya saing produsen karena terlalu banyak yang disertifikasi,” ujar pria yang turut merumuskan rekomendasi ini.

      “Maka, kami merekomendasikan agar lembaga seperti Badan POM diperkuat.” Sementara itu, dari sisi aspek yuridis, dia menyebut undang-undang ini bermasalah bila dipandang dari teori distribusi kewenangan undang-undang. Selain itu, dia memandang undang-undang ini memberikan monopoli fatwa kepada MUI.

      “Secara yuridis, berdasarkan teori distribusi kewenangan, undang-undang ini juga bermasalah. Selain itu, norma dalam undang-undang ini memberikan monopoli terhadap Komisi Fatwa MUI untuk menerbitkan fatwa. Padahal, berdasarkan UUD 1945, kewenangan menerbitkan fatwa hanya berada di cabang yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung,” tuturnya.

      Sebelumnya, lewat KMA Nomor 982/2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, Menag Fachrul Razi telah menugaskan BPJPH Kemenag, MUI, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI untuk mengurusi sertifikat halal.

      “Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai besaran tarif layanan sertifikat halal sebagaimana dimaksud diktum keempat belum ditetapkan, besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI yang memberikan sertifikasi halal sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku,” demikian bunyi diktum kelima dalam SK yang ditandatangani pada 12 November 2019.

      Penunjukan LPPOM MUI ini bertentangan dengan UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Halal. Di sana di sebutkan, lembaga penguji halal boleh dibuat oleh lembaga mana pun, sepanjang memiliki laboratorium yang memenuhi syarat. Namun, Kemenag menilai praktik selama ini tidak bertentangan dengan undang-undang karena KMA itu dianggap sebagai diskresi.

      Sumber : Sindonews.com

      Previous Post

      Golkar Prioritaskan Kader Internal Maju di Pilkada 2020

      Next Post

      Harus ada Pertimbangan Efisiensi Pembangunan Asrama Haji Majalengka

      Related Posts

      Syekh Ali Jaber Wafat, Ace Hasan: Saya Sangat Kehilangan Sosok Da’i yang Sejuk dan Moderat
      Berita Terkini

      Syekh Ali Jaber Wafat, Ace Hasan: Saya Sangat Kehilangan Sosok Da’i yang Sejuk dan Moderat

      14 Januari 2021
      Ace Hasan Minta Rincian Penggunaan Dana Siap Pakai Penanganan Covid 19
      Berita Terkini

      Ace Hasan Minta Rincian Penggunaan Dana Siap Pakai Penanganan Covid 19

      14 Januari 2021
      Komisi VIII Setujui Anggaran 2021 Kemensos Rp 92 triliun
      Berita Terkini

      Anggota DPR Dorong KNKT Segera Ungkap Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air

      11 Januari 2021
      Polemik Tunawisma di Thamrin, Golkar Soroti Koordinasi Risma-Dinsos DKI
      Berita Terkini

      Polemik Tunawisma di Thamrin, Golkar Soroti Koordinasi Risma-Dinsos DKI

      7 Januari 2021
      Revisi UU Penanggulangan Bencana Mulai Dibahas, Target Selesai pada Masa Persidangan Sekarang
      Berita Terkini

      JI Pakai Kotak Amal Danai Terorisme, Komisi VIII Imbau Selektif Sedekah

      2 Desember 2020
      Tb. Ace Hasan Syadzily Raih Obsession Awards 2020 untuk Kategori Best Parliamentarians
      Berita Terkini

      Tb. Ace Hasan Syadzily Raih Obsession Awards 2020 untuk Kategori Best Parliamentarians

      30 November 2020
      Next Post
      Harus ada Pertimbangan Efisiensi Pembangunan Asrama Haji Majalengka

      Harus ada Pertimbangan Efisiensi Pembangunan Asrama Haji Majalengka

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      4 September 2018
      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      5 September 2018
      Ace Hasan Melenggang Kembali ke Senayan

      Ace Hasan Melenggang Kembali ke Senayan

      1 Mei 2019
      Ace Hasan Syadzily Jadi Juru Bicara Jokowi-Ma’ruf

      Ace Hasan Syadzily Jadi Juru Bicara Jokowi-Ma’ruf

      20 Agustus 2018
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      4
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      1
      Politikus Golkar Pertanyakan SKB Menteri Soal Radikalisme

      DPR Dukung Khilafah dan Jihad Tetap Ada dalam Pelajaran Agama

      1
      Idrus Siap ‘Didepak’, Ibnu Munzir-Ace Hasan Masuk Bursa Sekjen Golkar

      Idrus Siap ‘Didepak’, Ibnu Munzir-Ace Hasan Masuk Bursa Sekjen Golkar

      0
      Syekh Ali Jaber Wafat, Ace Hasan: Saya Sangat Kehilangan Sosok Da’i yang Sejuk dan Moderat

      Syekh Ali Jaber Wafat, Ace Hasan: Saya Sangat Kehilangan Sosok Da’i yang Sejuk dan Moderat

      14 Januari 2021
      Ace Hasan Minta Rincian Penggunaan Dana Siap Pakai Penanganan Covid 19

      Ace Hasan Minta Rincian Penggunaan Dana Siap Pakai Penanganan Covid 19

      14 Januari 2021
      Raker dengan KPPPA Ace Hasan Desak Pemerintah Turunkan Kasus Stunting

      Raker dengan KPPPA Ace Hasan Desak Pemerintah Turunkan Kasus Stunting

      13 Januari 2021
      Golkar Gelar Diskusi Daring Perkuat Kebijakan Geopolitik Indonesia

      Golkar Gelar Diskusi Daring Perkuat Kebijakan Geopolitik Indonesia

      12 Januari 2021

      Recent News

      Syekh Ali Jaber Wafat, Ace Hasan: Saya Sangat Kehilangan Sosok Da’i yang Sejuk dan Moderat

      Syekh Ali Jaber Wafat, Ace Hasan: Saya Sangat Kehilangan Sosok Da’i yang Sejuk dan Moderat

      14 Januari 2021
      Ace Hasan Minta Rincian Penggunaan Dana Siap Pakai Penanganan Covid 19

      Ace Hasan Minta Rincian Penggunaan Dana Siap Pakai Penanganan Covid 19

      14 Januari 2021
      Raker dengan KPPPA Ace Hasan Desak Pemerintah Turunkan Kasus Stunting

      Raker dengan KPPPA Ace Hasan Desak Pemerintah Turunkan Kasus Stunting

      13 Januari 2021
      Golkar Gelar Diskusi Daring Perkuat Kebijakan Geopolitik Indonesia

      Golkar Gelar Diskusi Daring Perkuat Kebijakan Geopolitik Indonesia

      12 Januari 2021
      Ace Hasan Syadzily

      ACE HASAN SYADZILY, dengan nama lengkap Tubagus Ace Hasan Syadzily, lahir di Pandeglang Banten 19 September 1976. Lahir dari pasangan KH Tb A. Rafei Ali dan Hj Siti Sutihat. Dibesarkan dalam tradisi Pesantren yang kental dan aktivitas politik yang sangat kuat.

      Browse by Category

      • Berita Terkini
      • kegiatan
      • News
      • OPINI

      Recent News

      Syekh Ali Jaber Wafat, Ace Hasan: Saya Sangat Kehilangan Sosok Da’i yang Sejuk dan Moderat

      Syekh Ali Jaber Wafat, Ace Hasan: Saya Sangat Kehilangan Sosok Da’i yang Sejuk dan Moderat

      14 Januari 2021
      Ace Hasan Minta Rincian Penggunaan Dana Siap Pakai Penanganan Covid 19

      Ace Hasan Minta Rincian Penggunaan Dana Siap Pakai Penanganan Covid 19

      14 Januari 2021

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by Jasaweb-seo.com

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Profil
        • Tentang AHS
        • Biodata Singkat (Indonesia)
        • Biodata Singkat (English)
      • Kegiatan
      • Berita
      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Kontak

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by Jasaweb-seo.com