Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengecam aksi bullying yang dilakukan oleh sekelompok pemuda kepada bocah penjual jalangkote di Sulawesi Selatan. Ia menilai aksi itu merupakan bentuk kekerasan fisik.
“Saya kira perlindungan terhadap anak itu jelas diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak itu tidak dibolehkan (bullying), apalagi ini sudah mengandung unsur kekerasan fisik,” ujar Ace ketika dihubungi detikcom, Senin (18/5/2020).
Ia menyayangkan adanya bullying di tengah bulan suci Ramadhan. Menurutnya, masyarakat harus saling menyayangi antar sesama.
“Kekerasan fisik terhadap anak itu sudah menyalahi dan melanggar,” kata Ace.
Sebelumnya diberitakan, aksi bullying terhadap RZ terjadi di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma’rang, Pangkep, pada Minggu (17/5) sore. Video rekaman aksi bullying ini seketika viral di media sosial.
Polisi yang mengetahui insiden ini langsung mengamankan kelompok pemuda. Salah satunya Firdaus (26), yang diketahui sebagai pemuda yang memukul dan mendorong RZ hingga terjatuh ke aspal.
Dalam video yang berdurasi 11 detik itu, terlihat korban yang membawa barang dagangannya dikerumuni Firdaus cs yang menggunakan motor. Firdaus tampak mendorong-dorong korban.
Dengan menggunakan bahasa Bugis, Firdaus sempat mendorong-dorong korban lalu naik ke motornya. Saat korban memegang pelat motor pelaku, korban lalu dipukul dari belakang hingga jatuh tersungkur ke pinggir jalan
Sumber : Detik.com