Jakarta –
Polisi mengamankan 15 muda-mudi di Makassar yang terlibat dalam prostitusi online. Komisi VIII DPR RI meminta kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu diusut tuntas.
“Saya kira pihak penegak hukum harus mengusut tindakan yang diduga sebagai tindak pidana perdagangan orang dan apalagi anak di bawah umur,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Ace menyebut prostitusi online itu melanggar undang-undang, yaitu UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.
“Tindakan itu jelas melanggar undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan anak,” katanya
Ace menegaskan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur harus diberantas. Dia mengatakan anak-anak harus tumbuh kembang dengan baik.
“Segala bentuk prostitusi yang melibatkan anak-anak atau orang di bawah umur harus diberantas. Anak-anak memiliki masa depan sesuai dengan tumbuh kembangnya. Mendapatkan pengasuhan, pendidikan, bermain, dan tumbuh kembang sesuai dengan fasenya,” kata dia.
Sebanyak 15 muda-mudi di Kota Makassar ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Panakkukang. Mereka terdiri dari 11 pemuda dan 4 wanita yang diduga sebagai PSK prostitusi online.
Selain mengamankan muda-mudi tersebut, polisi mengamankan 19 busur anak panah dan obat terlarang di lokasi penangkapan.
“Di hotel anggota melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 19 mata busur dan katapelnya beserta 1 biji obat THD (daftar G),” ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/3).
Salah seorang remaja yang diduga sebagai pelaku prostitusi online, DL (16) mengaku menjual keperawanannya kepada pria hidung belang seharga Rp 5 juta.
DL mengungkapkan, harga Rp 5 juta itu dipatoknya saat pertama kali terjun ke dunia prostitusi online. DL sebelumnya pernah mengecam pendidikan di sebuah pondok pesantren di Gowa, Sulsel.
“Cuma 1 tahun saya pesantren di Gowa,” kata DL di Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (9/3/2021).
Sumber : Detik.com