Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengkritisi program prioritas Kementerian Agama RI tahun 2021-2024, pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI dengan agenda pembahasan anggaran 2022, Kamis (2/9) di Gedung DPR RI.
Pada rapat tersebut, Menteri Agama memaparkan 7 agenda prioritas Kemenag RI yaitu: Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Religiousity index dan Tahun Toleransi. Menurut Ace, dari 7 program itu belum ada keberpihakan terhadap pendidikan madrasah.
“Satu hal yang menjadi konsen kami sesungguhnya adalah penguatan madrasah. Apa memang tidak menjadi satu prioritas kita. Karena kita tahu bahwa madrasah harus menjadi kekuatan kita yang harus terus kita dorong. Saya secara pribadi selalu menyampaikan bahwa soal kesetaraan anggaran juga sangat penting. Bagaimanapun para siswa siswi yang yang belajar di madrasah mereka juga anak bangsa yang patut mendapat perhatian serius dari negara dan saya berharap ini menjadi perhatian kita semua. Termasuk di dalam proses penganggaran kita”, ujar Ace.
Ketua IKALUIN Jakarta ini juga mengkritik istilah Cyber Islamic University. Ace meminta Kemenag RI untuk memperjelas program tersebut.
“Yang kedua saya mempertanyakan nomenklatur istilah cyber islamic university. Ini juga penting untuk dielaborasi apa yang dimaksud istilah cyber islamic university. Apakah konteksnya adalah transformasi digital proses pembelajaran atau apa. Apakah kita mau menjadikan UIN, IAIN, STAIN semua akan berbasiskan pada proses pendidikan yang berbasis pada digital, atau apa. Saya kira harus clear”, lanjut Ace.
Politisi Partai Golkar itu juga mengungkapkan harapannya agar Kemenag RI terus mendorong peningkatan kualitas perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
“Saya selalu berambisi bahwa universitas-universitas Islam itu harus ada yang masuk dalam setidaknya 10 besar universitas terkemuka di Indonesia. Sejauh ini kan kita masuk 10 besar saja tidak ada”, kata Ace.
Selanjutnya, Ace juga mempertanyakan soal program kemandirian pesantren yang dinilai belum jelas.
“Termasuk juga soal kemandirian pesantren. Ini juga harus clear Pak Dirjen Pendis. Apa yang dimaksud dengan kemandirian pesantren. Apakah pesantren tidak ada intervensi negara karena kita sudah memiliki UU Pesantren. Tapi jangan sampai kemudian dari kemandirian pesantren tersebut tidak hadirnya negara untuk membantu pesantren, karena dinilai sudah mandiri. Sehingga tidak perlu ada bantuan-bantuan kepada pesantren. Jadi harus clear juga soal makna dari kemandirian pesantren”, pungkas alumni Ponpes Cipasung itu.
Untuk diketahui, sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-634/MK.02/2021 dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. B.516/M.PPN/D.8/KU.01.01/07/2021 tanggal 23 Juli 2021, Kementerian Agama pada tahun 2022 memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 66.453.208.486.000,-.