Jakarta – Label halal baru kini diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dari semula dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan penarikan penerbitan logo halal dari MUI ke pemerintah dilakukan agar tarifnya lebih transparan.
“Tentu, semangat dari UU Produk Halal adalah mengapa proses pembiayaan ditarik negara, agar lebih transparan tarifnya,” kata Ace Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Ace menyebut dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengatur bahwa UMKM dengan perolehan omzet sebesar Rp 1 miliar bisa mendapat logo halal secara gratis. Lantas, dia meminta pemerintah harus memberikan jaminan bahwa prosedur pengaturan dari produk halal harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
“Bahkan dalam UU Ciptaker, bagi UMKM yang di bawah omzet Rp 1 miliar itu gratis dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai undang-undang,” ucapnya
“Nah, mengapa kita minta harusnya gratis, karena memang nanti pada praktiknya nggak gratis. Oleh karena itu, pemerintah memberikan jaminan bahwa prosedur pengaturan dari produk halal harus transparan dan terbuka karena bagaimanapun negara berikan jaminan,” tambahnya.
Dia menegaskan, penerbitan sertifikasi halal oleh dipegang oleh Kemenag agar pemerintah yang menetapkan tarifnya. Menurutnya, penentuan tarif sertifikasi halal yang sebelumnya oleh MUI masih tidak jelas.
“Perlu kami tegaskan bahwa tujuan dikembalikan sertifikasi halal supaya negara yang tetapkan tarif, bukan seenaknya dalam menetapkan tarif. Kalau negara yang menetapkan, maka ada konsultasi dengan Kemenkeu, masuk ke kas negara, dan lain-lain. Jadi jelas. Kalau kemarin-kemarin MUI nggak jelas tarifnya. Berapa, ya, seenaknya aja menetapkan,” ujar Ace.
“Sekarang kalau jadi kewenangan negara, maka negara yang menetapkan tarif. Ada pertanggungjawaban yang jelas,” imbuhnya.
Sumber : Detik.com