BANDUNG – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily meminta Kemenkes (Kementerian Kesehatan) menjelaskan rinci soal aturan PCR bagi jemaah haji Indonesia.
Legislator asal dapil Jawa Barat II (meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat) itu menilai Kemenkes belum menyampaikan informasi aturan PCR bagi jemaah haji secara utuh.
“Sempat dijelaskan saat keberangkatan calon jemaah haji tidak diterapkan PCR. Tapi pada kepulangan wajib jalankan protokol kesehatan,” ujar Ace, Minggu 27 Maret 2022.
Mengingat penerapan protokol kesehatan itu mengacu surat edaran Satgas Penanganan Covid-19. Yang di dalammya memuat harus 2 kali test PCR, kata Ace, ini perlu dijelaskan.
“Sesuai SE Nomor 12 Tahun 2022 dua kali tes PCR satu kali di arab Saudi dan satu lagi pada saat kedatangan di embarkasi masih dinamis dan berpotensi berubah,” ucapnya.
Maka dari itu, Politisi Partai Golkar ini menyarankan Kemenkes dari sekarang. Memastikan tentang teknis pembayaran biaya PCR ini dibebankan kepada siapa.
“Ini harus dibahas dalam rapat khusus bersama Kemenkes. Untuk biaya tes PCR Panja Komisi VIII DPR RI ingin itu semua dibebankan pada biaya APBN,” kata Ace.
Selain itu, Plt Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu mendorong Kemenkes menyiapkan rencana kontinjensi menyediakan karantina dan layanan kesehatan untuk jemaah haji.
“Secara umum layanan kesehatan semua sudah ditanggung Kemenkes. Tetapi untuk penangan jemaah haji di Arab selama masa Covid-19 masih kurang jelas,” tutur Ace.
Sumber : https://inisumedang.com/