BANDUNG – UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren lahir dari proses politik, sehingga penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan Nasional.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi pembicara dalam Halaqah Internasional Milad Pondok Pesantren Al-Qur’an Al-Falah Cicalengka Ke-53 dan Haul Mu’assis (alm) KH. Q. Ahmad Syahid di Kompleks Pondok Pesantren Al-Qur’an Al-Falah 2 Nagreg Bandung, Kamis (10/8/2023).
Dikatakan Ace, santri jangan sampai antipolitik. Sebab, semua urusan dalam kehidupan ini, ditentukan melalui proses politik, termasuk lahirnya Undang-undang Pesantren. Sehingga fungsi dan peran pesantren dalam kehidupan berbangsa dan negara bisa diwujudkan.
“Politik yang kita maksud adalah untuk kemaslahatan bangsa, bukan politik praktis,” ujar Ace.
Indonesia, kata dia, merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia yakni mencapai 237,56 juta jiwa. Jangan sampai, kata Ace, negara lupa terhadap pesantren. Padahal yang mendirikan negara ini salah satunya adalah para ulama dari pesantren.
“Selain didukung besarnya jumlah penduduk Muslim, Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain, yaitu faktor adanya lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren,” katanya.
Menurut catatannya, jumlah pesantren di Indonesia mencapai 39.043 dengan jumlah santri mencapai 4,08 juta orang. Sementara jumlah pesantren di Jabar jumlahnya sekitar 12.121 atau tertinggi se Indonesia. Sehingga untuk itu UU Pesantren menjadi sangat dibutuhkan.
“Melalui UU Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. UU Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
UU Pesantren juga, kata dia, akan menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Ace juga mengajak para santri untuk konsisten menjaga dan merawat NKRI yang didirikan para founding father termasuk para ulama dari Pondok Pesantren di seluruh tanah air. Selama ini, pondok pesantren telah banyak memberikan kontribusi bagi perjalanan bangsa dan negara.
“Untuk itu pesantren jangan sampai keluar dari rel yakni rel Ahlusunah Waljamaah dan rel kebangsaannya yakni Pancasila,” katanya.
Sumber: Tribunnews.com