Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, optimistis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 bisa turun menjadi sekitar Rp 93 Juta dari usulan semula Kementrian Agama sebesar Rp 105.095.031.
“Alhamdulilah BPIH tahun 2024 yang sedang dibahas Bersama di Komisi VIII DPR RI antara Panja Komisi VIII DPR RI dengan Panja Pemerintah telah menunjukan tanda-tanda kesepakatan. Nilai awal yang diajukan Kementerian Agama RI sebesar Rp 105.095.031 telah diturunkan pada angka Rp 93.410.286,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily atau akrab disapa Kang Ace di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu, Panja Komisi VIII DPR RI dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH tahin 2024 ini menawarkan angka yang hampir sama pada angka Rp 93 juta.
“Dengan demikian, penurunan angka yang diberikan Panja Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024,” sambung Kang Ace.
Ia menjelaskan, penurunan usulan BPIH ini dilakukan penyesuaian setelah pembahasan alot dalam dua minggu rapat Panja BPIH tersebut.
“Kami terus mendorong agar perhitungan biaya haji ini senantiasa berbasis pada kondisi obyektif dan biaya tahun sebelumnya dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang Dollar dan Riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen lainnya,” ungkap Kang Ace.
Disebutkan anggota DPR RI asal dapil Kanupaten Bandung dan Bandung Barat tersebut, komponen yang dapat diturunkan diantaranya adalah biaya penerbangan, konsumsi dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi.
“Kami juga mendorong agar Pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan kuota termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 Jamaah, dimana sebelumnya kuota normalnya sebanyak 221.000 jamaah. Dengan memaksimalkan penggunaan kuota ini, maka perhitungan biaya haji ini berbasis pada kuota jamaah yang cukup besar,” paparnya.
Jumlah ini, sebut Kang Ace, merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Sehingga dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga.
Dikatakannya, sebagian besar dari Komisi VIII mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jamaah dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Dengan komposisi ini per jamaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55 – 56 juta per jamaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta.
“Komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana Keuangan haji yang dikelola jamaah. Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jamaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji,” jelas Kang Ace.
“Kami menargetkan BPIH 2024 ini akan diputuskan pada tgl 27 November 2023. Keputusan ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya agar para jamaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan,” sambungnya.
Selanjutnya Kang Ace menegaskan, terkait hal pelunasan pihaknya mengusulkan adanya cicilan pelunasan oleh calon jamaah haji.
“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jamaah Haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jamaah dalam pembayaran haji,” ujarnya.
Kang Ace kemudian menegaskan, dengan penurunan usulan BPIH ini, ia akan meminta Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik.*