Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, turut menanggapi terkait konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Ace meminta konten-konten seperti itu harus ditindak karena meresahkan masyarakat.
“Konten seperti ini harus ditindak. Selain meresahkan masyarakat, konten seperti bertentangan dengan nilai-nilai agama, hukum, dan kepatutan publik,” kata Ace kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Selain ditindak pelaku pembuat dan penyebarnya, Ace juga meminta konten tersebut ditarik dari peredaran publik. Sebab akibat beredarnya konten tersebut, masyarakat menjadi resah.
“Pihak yang terkait juga harus menarik konten di kanal publik supaya tidak beredar di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Gus Samsudin Tersangka
Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan. Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario dalam video berdurasi 30 menit itu
“Pembuat skenario,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya dilansir detikJatim, Jumat (1/3/2024).
Tak hanya itu, konten tersebut juga diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. Potongan video ini kemudian menyebar hingga meresahkan masyarakat.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Charles.
Sumber: Detik.com