JAKARTA – Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar digugat oleh tiga orang kader di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024.
Perihal gugatan ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyatakan siap untuk menghadapi perkara tersebut. Apalagi dirinya memastikan 38 DPD seluruh Indonesia satu suara untuk menggelar Munas XI untuk memilih ketum setelah ditinggalkan Airlangga Hartarto.
“Gini, saya pastikan bahwa 38 provinsi se-Indonesia yang mengajukan musyawarah nasional kemarin semuanya mengatakan musyawarah nasional XI. Dan dokumennya jelas ada di DPP Partai Golkar,” tegas Ace saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Berkenaan dengan hal itu, Ace menyatakan Munas di JCC Senayan pada 20-21 Agustus yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru, telah sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta sudah melewati tahapan sebagaimana aturan.
Gelaran Munas lanjutnya, juga sesuai usulan dari seluruh daerah yang menginginkan segera digelarnya pemilihan ketum baru.
“Tentu kami sangat siap dengan gugatan tersebut karena semua proses penentuan Munas sudah sesuai dengan AD/ART dan telah melalui tahapan, yang kita pun juga kan tidak bisa mengatakan kita tidak bisa menggelar Munas karena faktanya Pak Airlangga mundur sebagai ketua umum dan organisasi tetap harus berjalan,” ujarnya.
Sumber: Tribunews.com