• Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak
Senin, November 3, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
    Lemhannas: Studi Agama Perkuat Semangat Kebangsaan

    Lemhannas: Studi Agama Perkuat Semangat Kebangsaan

    Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

    Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

    Gubernur Lemhannas Harap Hoegeng Awards Berlanjut: Jadi Motivasi Anggota Polri

    Gubernur Lemhanas Dukung Adhyaksa Awards Digelar Rutin: Memotivasi Jaksa

    Untirta Sambut Antusias Lemhannas RI Goes to Campus

    Untirta Sambut Antusias Lemhannas RI Goes to Campus

    Lemhanas Ajukan Tambahan Anggaran Rp312 Miliar

    Lemhanas Ajukan Tambahan Anggaran Rp312 Miliar

    Di P3N Angkatan Ke-26

    Di P3N Angkatan Ke-26

    Trending Tags

    • Opini
    • Konferensi Pers
      • online
    • Akademik
      • Tugas kuliah
      • Bahan Kuliah
      • Buku
      • Belajar Online
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Hasil Seleksi
      • Beasiswa
      • Pelatihan Vokasi
    • Kontak
    No Result
    View All Result
    Ace Hasan Syadzily
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang AHS
      • Biodata Singkat (Indonesia)
      • Biodata Singkat (English)
    • Kegiatan
    • Berita
      Lemhannas: Studi Agama Perkuat Semangat Kebangsaan

      Lemhannas: Studi Agama Perkuat Semangat Kebangsaan

      Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

      Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

      Gubernur Lemhannas Harap Hoegeng Awards Berlanjut: Jadi Motivasi Anggota Polri

      Gubernur Lemhanas Dukung Adhyaksa Awards Digelar Rutin: Memotivasi Jaksa

      Untirta Sambut Antusias Lemhannas RI Goes to Campus

      Untirta Sambut Antusias Lemhannas RI Goes to Campus

      Lemhanas Ajukan Tambahan Anggaran Rp312 Miliar

      Lemhanas Ajukan Tambahan Anggaran Rp312 Miliar

      Di P3N Angkatan Ke-26

      Di P3N Angkatan Ke-26

      Trending Tags

      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak
      No Result
      View All Result
      Ace Hasan Syadzily
      No Result
      View All Result
      Home News

      Usulan Golkar untuk Revisi Perppu Ormas

      timred-ahs by timred-ahs
      1 Maret 2018
      in News
      0
      Usulan Golkar untuk Revisi Perppu Ormas
      0
      SHARES
      163
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      VIVA.co.id – Fraksi Golkar ikut menerima diundangkannya UU Ormas tanpa syarat revisi. Saat ini, desakan revisi UU mulai menguat, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily, mengatakan siap menerima masukan masyarakat.

      “Kemarin posisi kami Fraksi Golkar tak dalam posisi lakukan revisi karena Perppu pilihannya cuma dua, ditolak atau diterima. Sebagai pendukung pemerintah kami harus menerima,” kata Ace saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 26 Oktober 2017.

       

      Ia menjelaskan karena saat ini UU Ormas telah diundangkan maka konsekuensinya Golkar harus mendengarkan masukan dari masyarakat. Sebab, memang ada keinginan dari masyarakat untuk melakukan revisi terhadap UU Ormas.

      “Prinsipnya fraksi Golkar sangat terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat terkait revisi tersebut. Tapi prinsip dasarnya Pancasila tetap menjadi landasan dari semua organisasi kemasyarakatan,” kata Ace.

      Ia pun menjabarkan sejumlah poin-poin yang menjadi usulan pribadinya dalam revisi UU Ormas. Pertama, ia menekankan pentingnya proses penegakan hukum. Menurutnya, perlu dipertimbangkan batas waktu terhadap proses peradilan saat akan membubarkan ormas.

      “Kalau proses kemarin waktunya terlalu lama, pada saat yang sangat genting pemerintah bisa mencabut izin operasional sebuah organisasi dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Ace.

      Ia mencontohkan misalnya proses peradilan tetap dilakukan tapi dibatasi waktunya dengan limit 30 sampai 40 hari. Sehingga seperti peradilan dalam sengketa pilkada.

      “Ya pembatasannya 40 harilah, 30-40 hari kerja. Tapi sebelum masuk proses pengadilan tetap harus pembinaan dengan peringatan pertama dan kedua, baru dibawa dalam proses pengadilan,” kata Ace.

      Kedua ia menyebutkan sanksi. Menurutnya, tak bisa karena ada kebijakan organisasi, lalu semua anggota organisasi dianggap bersalah. Sebab kalau sebuah organisasi memiliki proses yanng demokratis proses, maka pengambilan keputusan bersifat demokratis bisa diambil bersama.

      “Tapi kalau organisasinya tak demokratis, orang ikut-ikutan kan bisa saja, itu jadi konsen kita. Kita harus kedepankan HAM. Lalu pembinaan dan pendekatan secara persuasif terhadap organisasi yang akan dicabut izinnya, harus dikedepankan. Soal sanksi, sanksi lebih diutamakan bersifat edukatif dan persuasif. Saya kira poin itu harus dipikirkan, direvisi,” kata Ace.

      Ia menjelaskan secara teknis, ormas bersangkutan jangan langsung dibubarkan tapi lebih dulu diberi peringatan dan diajak bicara. Misalnya pada peringatan pertama diberikan waktu 7 hari. Jika pada peringatan kedua masih bersikap sama maka diberikan lagi peringatan ketiga.

      “Kalau pada peringatan ketiga dia tetap begitu harus diserahkan pada mekanisme pengadilan dengan batas waktu yang ditentukan. Pengadilan juga bisa dibatasi waktunya. Ini pandangan pribadi saya. Ini salah satu di antara pendekatan kita harus persuasif pada ormas-ormas itu, tapi yang prinsip semua ormas tak boleh bertentangan dengan Pancasila, itu harga mati buat Golkar,” kata Ace.

      Terakhir, ia menambahkan soal hukuman harus disesuaikan dengan KUHP. “Saya tak tahu konteks hukumnya kenapa harus 5-20 tahun tapi seharusnya dikembalikan pada mekanisme hukum yang ada di KUHP,” kata Ace.

      Tags: ace Hasan
      Previous Post

      Belum Bahas Cawapres Jokowi, Ace Hasan: Golkar Fokus Tingkatkan Elektabilitas

      Next Post

      "Padahal Golkar Sudah Instruksikan, Jangan Lakukan Tindakan Tersebut"

      Related Posts

      Lemhannas: Studi Agama Perkuat Semangat Kebangsaan
      News

      Lemhannas: Studi Agama Perkuat Semangat Kebangsaan

      9 Oktober 2025
      Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia
      News

      Dies Natalis ke-68 UIN Jakarta: Gubernur Lemhannas Tb Ace Hasan Syadzily Tegaskan Kontribusi Alumni untuk Indonesia

      24 September 2025
      Gubernur Lemhannas Harap Hoegeng Awards Berlanjut: Jadi Motivasi Anggota Polri
      News

      Gubernur Lemhanas Dukung Adhyaksa Awards Digelar Rutin: Memotivasi Jaksa

      23 September 2025
      Untirta Sambut Antusias Lemhannas RI Goes to Campus
      News

      Untirta Sambut Antusias Lemhannas RI Goes to Campus

      18 September 2025
      Lemhanas Ajukan Tambahan Anggaran Rp312 Miliar
      News

      Lemhanas Ajukan Tambahan Anggaran Rp312 Miliar

      3 September 2025
      Di P3N Angkatan Ke-26
      News

      Di P3N Angkatan Ke-26

      26 Agustus 2025
      Next Post
      “Padahal Golkar Sudah Instruksikan, Jangan Lakukan Tindakan Tersebut”

      "Padahal Golkar Sudah Instruksikan, Jangan Lakukan Tindakan Tersebut"

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      4 Oktober 2018
      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      5 September 2018
      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      11 Maret 2018
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      4 September 2018
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      3
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      1
      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      1
      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      1
      Memperkuat Ketahanan Komunitas

      Memperkuat Ketahanan Komunitas

      3 November 2025
      Lemhannas: Perlu evaluasi soal lulusan pendidikan siswa barak militer

      DIPLOMASI PRESIDEN PRABOWO

      27 Oktober 2025
      Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau

      KESADARAN GEOPOLITIK

      27 Oktober 2025
      Gubernur Lemhannas sebut pengaktifan Wakil Panglima TNI langkah tepat

      Lemhanas Ingatkan Keterbukaan Informasi Tanpa Ketahanan Digital Bisa Jadi Ancaman

      14 Oktober 2025

      Recent News

      Memperkuat Ketahanan Komunitas

      Memperkuat Ketahanan Komunitas

      3 November 2025
      Lemhannas: Perlu evaluasi soal lulusan pendidikan siswa barak militer

      DIPLOMASI PRESIDEN PRABOWO

      27 Oktober 2025
      Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden Soal Polemik 4 Pulau

      KESADARAN GEOPOLITIK

      27 Oktober 2025
      Gubernur Lemhannas sebut pengaktifan Wakil Panglima TNI langkah tepat

      Lemhanas Ingatkan Keterbukaan Informasi Tanpa Ketahanan Digital Bisa Jadi Ancaman

      14 Oktober 2025

      instaragram

      Ace Hasan Syadzily

      ACE HASAN SYADZILY, dengan nama lengkap Tubagus Ace Hasan Syadzily, lahir di Pandeglang Banten 19 September 1976. Lahir dari pasangan KH Tb A. Rafei Ali dan Hj Siti Sutihat. Dibesarkan dalam tradisi Pesantren yang kental dan aktivitas politik yang sangat kuat.

      Browse by Category

      • Berita Terkini
      • kegiatan
      • News
      • OPINI

      Recent News

      Memperkuat Ketahanan Komunitas

      Memperkuat Ketahanan Komunitas

      3 November 2025
      Lemhannas: Perlu evaluasi soal lulusan pendidikan siswa barak militer

      DIPLOMASI PRESIDEN PRABOWO

      27 Oktober 2025

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Profil
        • Tentang AHS
        • Biodata Singkat (Indonesia)
        • Biodata Singkat (English)
      • Kegiatan
      • Berita
      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In