JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan status hukum mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto bisa dicabut lantaran status hukumnya sudah inkrah. Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Organisasi, kader yang terlibat dalam kasus hukum dan statusnya sudah inkrah maka bisa diberhentikan. Apalagi, lanjut Ace, Novanto terlibat dalam tindak pidana korupsi yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. “Secara jelas dalam AD/ART dan PO tentang disiplin Anggota Partai apabila kader telah dinyatakan terlibat dalam kasus hukum, apalagi tindak pidana korupsi, yang status hukumnya bersifat inkrah maka dengan sendirinya secara keanggotaan juga berhenti,” kata Ace melalui pesan singkat, Kamis (3/5/2018).
Meski demikian Ace, menyatakan hal itu semestinya dikembalikan ke AD/ART dan Peraturan Organisasi yang ada. “Kami kembali pada aturan partai,” lanjut dia. Sebelumnya, Novanto tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Novanto, sikap itu diambil setelah berdiskusi dengan keluarga dan penasehat hukumnya.
Selain itu, Novanto beralasan keputusan itu diambil untuk mendinginkan suasana yang ia alami selama menjalani proses hukum Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Novanto divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi. “Tidak ada hubungannya dengan itu (takut diperberat). Ini murni karena permintaan Pak Setya Novanto,” ujar Maqdir saat dihubungi, Senin (30/4/2018).
Sumber : Kompas .com