Merdeka.com – Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan telah menyiapkan teknis rekruitmen Calon Legislatif sesuai dengan UU Pemilu. Terbitnya PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi Caleg akan membuat Golkar menyesuaikan teknis penjaringan Caleg.
“Selama ini Partai Golkar sudah siap dengan proses rekruitmen sesuai dengan UU Pemilu,” kata Ace saat dihubungi, Minggu (1/7).
Ace juga mengingatkan aturan PKPU ini harus merujuk kepada UU. Namun, Golkarsiap mengikuti aturan PKPU itu jika telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Partai Golkar mengedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku. PKPU seharusnya merupakan penerjemahan perundang-undangan dan merujuk kepada aturan tersebut,”
“Partai Golkar akan mengikuti aturan apapun jika secara prosedur sudah disahkan dalam lembaran negara,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,”.
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
sumber : merdeka.com