JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan mengapresiasi langkah Kementerian Agama mengubah buku nikah menjadi format kartu. Menurut dia, kartu nikah lebih efisien untuk dibawa oleh masyarakat. “Bentuknya juga bisa lebih efisien, bisa dibawa kemana-mana,” ujar Ace ketika dihubungi, Senin (12/11/2018).
Ace mengatakan rencana pengubahan buku nikah menjadi kartu nikah pernah dibahas dengan Komisi VIII. Dia menilai banyak proses administrasi yang kini butuh bukti nikah, salah satunya untuk mengajukan pinjaman ke bank. Bukti nikah dalam format kartu akan memudahkan masyarakat. “Saya kira ini patut disambut positif karena bagaimanapun kita tahu bahwa kebutuhan akan bukti nikah itu memang kerap kali ditanyakan oleh pelayanan-pelayanan,” kata Ace. Sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal.
“Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet,” kata Lukman. Lukman mengatakan, kartu nikah itu juga dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan. Menurut dia, model kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah.
Sumber : Kompas.com