Jakarta – Uang saku jemaah haji 2020 diusulkan dipotong dari jumlah sebelumnya di tahun 2019. Bila tahun lalu uang saku jamaah haji sebesar 1500 riyal, tahun ini diusulkan hanya 1000 riyal.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan tidak setuju. “Kami tidak setuju pemotongan uang saku atau living cost jamaah haji yang setiap tahun mendapat 1.500 Riyal. Uang living cost haji 2019, 2020, dan tahun-tahun yang lain sangat berguna bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi,” kata Ace kepada detikcom, Jumat (17/1/2020).
Menurut Ace, sisa uang saku haji biasanya digunakan jamaah untuk keperluan tak terduga. Misalnya untuk menunaikan haji tamattu. Untuk melaksanakan haji ini wajib membayar denda atau biaya dam sebesar 400-500 Riyal.
Ace mengatakan, pihaknya telah meminta Kemenag melakukan efisiensi pada komponen biaya yang lain. Komponen biaya haji ini misalnya biaya penerbangan atau pesawat. DPR juga meminta penghitungan ulang biaya penerbangan dengan penyesuaian asumsi mata uang dolar atas rupiah.
Terkait haji tamattu, bentuk ibadah ini dilakukan dengan mendahulukan umrah daripada haji. Jamaah datang ke Makkah di Bulan Haji dengan niat melakukan umroh bukan haji.
Setelah berihram dari miqat, jamaah kemudian melakukan umroh lalu berdiam diri di Makkah sambil menunggu hari Arafah untuk haji. Jamaah wajib membayar dan setelah umroh sambil menunggu haji. Saat menunggu, jamaah bisa bersenang-senang atau tamattu.
Sumber : Detik.com