Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan program bantuan untuk masyarakat lapisan bawah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Komisi VIII DPR RI meminta agar pembagian tersebut harus sesuai dengan sasaran dan tidak memakai antrean.
“Penerima program perlindungan sosial, seperti PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra-Kerja, haruslah tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Selain itu, agar tepat sasaran, Ace meminta data penerima program bantuan harus valid dan diperbarui. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam masyarakat.
Ace meminta pembagian bantuan program bantuan tersebut tidak dilaksanakan dengan antrean yang panjang. Sebab, jika tidak, masyarakat tidak dapat menerapkan social distancing.
“Pola distribusi program perlindungan sosial ini jangan menimbulkan masalah baru, misalnya pembagiannya menimbulkan kerumunan dan antrean yang bertolak belakang dengan upaya physical distancing (jaga jarak fisik),” kata Ace.
“Cara-cara konvensional seperti pengiriman uang secara fisik harus dihindari. Bukankah pembagian uang secara tunai atau cash berpotensi juga menjadi persebaran COVID-19 ini,” sambungnya.
Oleh sebab itu, pendistribusian bantuan harus menggunakan model transfer dan cashless. Maka dengan sendirinya semua penerima manfaat harus memiliki rekening di perbankan.
“Pertanyaannya, apakah semua keluarga penerima manfaat memilikinya? Bagaimana jika penerimanya tidak memiliki rekening di bank? Selama ini memang kita tahu bahwa KPM PKH dan Kartu Sembako sudah memiliki rekening perbankan. Bagaimana bagi yang belum memiliki dan tidak termasuk dalam DTKS, padahal mereka merupakan kelompok sasaran program semestinya mendapatkan program itu?” ujar politikus Golkar itu.
Ace meminta program perlindungan sosial dipergunakan untuk kebutuhan pokok. Pemerintah harus memastikan ketersediaan logistik di seluruh pelosok daerah agar program perlindungan sosial ini dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Sekali lagi, kami mendukung program-program perlindungan sosial ini. Langkah ini sangat tepat di saat masyarakat membutuhkan kehadiran negara. Hanya dalam implementasinya memerlukan pengawasan agar tepat guna dan tepat sasaran,” ungkap Ace.
Ace mengapresiasi program perlindungan sosial yang disampaikan Presiden Jokowi. Pemerintah telah mengalokasikan Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial. Anggaran sebesar itu diperuntukkan antara lain:
1. PKH (Program Keluarga Harapan) yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
2. Kartu Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima.
3. Kartu Pra-Kerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Pembebasan bea listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA.
5. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok lainnya yaitu Rp 25 triliun.
“Saya sebagai pimpinan Komisi VIII DPR RI yang membidangi sosial, mengapresiasi atas dikeluarkan kebijakan perlindungan sosial ini. Masyarakat diharapkan tidak lagi punya kekhawatiran ‘tidak akan makan’ jika tidak ke luar rumah untuk bekerja. Kekhawatiran bahwa bencana wabah COVID-19 akan beriringan dengan bencana sosial (social unrest) semoga dapat diatasi dengan kebijakan perlindungan sosial ini,” ujarnya.
Sumber : Detik.com