Memang tujuan kunjungan utama dari kita adalah ingin memastikan bahwa berbagai program yang turunkan oleh pemerintah pusat melalui kementrian sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan langsung tunai (BLT) dan Kartu Sembako yang diturunkan ke setiap kabupaten kota terutama yang di Kabupaten Bandung apakah sudah berjalan dengan lancar atau tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dengan melihat secara langsung oleh Menteri dan saya sebagai Pimpinan Komisi VIII DPR RI sejauh ini memang sesuai dengan target. Sebab Kabupaten Bandung untuk program-program yang berasal dari Kementrian Sosial nilainya cukup besar, baik itu PKH, bantuan pangan non tunai, baik itu Sembako dan BLT yang merupakan perluasan dari BPNT yang nilainya cukup besar.
Nah, kita mengunjungi beberapa desa karena Kabupaten Bandung proses penyaluran bantuannya agak berbeda dengan daerah-daerah yang lain yaitu dilakukan oleh kantor pos dan kemudian didistribusikan secara langsung melalui kantor desa. Saya kira ini langkah yang cukup baik, proses penyalurannya di kantor desa, karena dari situ juga bisa dilakukan protokol Covid-19 yang lebih tertib, misalnya physical distancing yang kemudian para keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut memakai masker dan tetap menjaga antrian dan yang lebih penting bahwa KPM tersebut memang memiliki ketepatan sasaran.
Dengan demikian kami jadi tahu memang penerima manfaat tersebut sesuai dengan target yang menjadi sasaran.
Bagaimana bantuan khusus untuk buruh/pekerja yang terdampak pandemi?
Dalam kunjungan ini kami juga sesungguhnya ingin tahu selain penyalurannya, bagaimana mekanisme pemutahiran data yang dilakukan dari desa, kemudian ke Dinsos Kabupaten kemudian diinput ke Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) di pusat. Sejauh yang kami tahu di Kabupaten Bandung ini ada yang namanya Puskesos (Puat Kesejahteraan Sosial) yang berada di setiap desa dan kelurahan. Puskesos ini menjadi garda terdepan untuk memastikan proses pemutahiran data masyarakat yang memang memerlukan bantuan dari pemerintah. Puskesos menjadi garda terdepan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelayanan yang ada di Departemen Sosial. Dimasa pandemi seperti sekarang ini kami tahu pada awal-awal masa pandemi di Kabupaten Bandung kebanyakan yang terkena dampak di sektor industri, tentu ini berdampak terhadap buruh dan pekrja yang ada di Kabupaten Badung.
Maka kami ingin memastikan selain data yang ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) juga proses pemulihannya berasal dari desa juga yang dari non DTKS. Saya kira saya sudah berupaya agar Kabupaten Bandung ini bisa menerima bantuan PKH cukup besar, dan jumlah penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat)-nya itu cukup besar. Seperti PKH data awalnya sebesar 113.984, kemudian mengalami penambahan jadi 124.457 jadi ada penambahan yang cukup signifikan dari pusat.
Sementara bantuan untuk BPNT-nya yang disebut dengan Kartu Sembako, awalnya Kabupaten Bandung mendapatkan 167.293 Kartu Sembako ada perluasan sebanyak 75.360 Kartu Sembako jadi sekitar 250 ribuan kartu sembako. Belum lagi program bantuan sosial yang berasal dari provinsi ada lagi batuan sosial tunai dari Kemensos diluar DTKS yakni sebesar 64.804. Kabupaten Bandung cukup besar jadi totalnya jumlah yang diterima untuk Kabupaten Bandung untuk program sosial dampak pandemi itu sebesar 631.238 KPM, sama saja dengan 52% dari jumlah KK di Kabupaten Bandung.
Kalau PKH saja tergantung jumlah KPM dan komponen yang didapatkan. Jumlah yang didapatkan sekitar 30 Miliar, nah untuk bansos tunai untuk DTKS itu rata-rata Rp 600.000, maka jumlahnya lebih dari 70 Miliar. Belum lagi yang berasal dari BLT desa walaupun bukan domain kami tapi saya minta penerima manfaatnya jangan tumpang tindih. Jadi semua dapat manfaat termasuk para buruh dan pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini.
Indikator-indikator kemiskinan penerima manfaat dari Departemen Sosial seharusnya masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan harus bisa dipastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan. Maka itulah pentingnya pemutakhiran data, yang konteknya bahwa program bantuan sosial bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Disanalah pentingnya pusat kesejahteraan sosial, Puskesos mendeteksi sejak awal tentang masyarakat yang mengalami dampak ekonomi tersebut.
Masalahnya berarti dipemutakhiran data. Pemutakhiran data seperti apa yang bisa mengakomodir semua masyarakat yang terkena dampak pandemi?
Kami sebetulnya mendorong Kementrian Sosial sebagai penanggung jawab penanggulangan sosial sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 untuk melakukan pemutakhirran data secara terus meneerus, sehingga datanya betul-betul akurat sesuai dengan perkembangan mutahir di masyarakat. Sehingga datanya betul-betul satu data. Nah terus terang saja saya mendorong, agar pemutahiran data itu dilakukan jangan berbelit-belt dan jenjangnya jangan terlalu banyak. Dari RT ke RW, dari RW ke desa/kelurahan, dari desa/kelurahan ke kecamatan, ke dinas sosial kabupaten/kota, dan ke pusat.
Saya selalu menginginkan model yang paling simpel sesungguhnya seperti yang berbasis pada desa. Jadi, di setiap desa ada model seperti Puskesos yang dia selalu mengapdet perkembangan dari masyarakat desa/kelurahan, termasuk dinamika sosial ekonominya yang secara airtime yang secara aktif melakukan pendataan ke Kementrian Sosial. Ini sebetulnya memudahkan untuk menjadi basis data bila ada kejadian-kejadian seperti ini (pandemi). Sehingga tidak sampai terjadi misalnya sepeti kemarin-kemarin, antar kepala desa saling bersahut-sahutan, terkait dengan kebijakan bansos tunai sambil mereka itu belum tahu sesungguhnya apakah bansos itu dari pusat, provinsi atau kabupaten. Nah ini kan menambah riuh, perdebatan-perdebatan yang sesungguhnya tidak perlu, padahal harus diakui bahwa pemutakhiran data itu sebetulnya sumbernya dari pemerintah daerah.
Jadi untuk itu kenapa saya kemarin, Komisi VIII mengundang lima kementrian, Kementrian Desa, Kementrian Sosial, Bapenas, Kemendagri dan Kemenkeu yaitu untuk membicarakan bahwa pemutakhiran data yang sifatnya integratif, sinergis dan komprehensif antara kementrian yang ada itu penting. Kenapa Kmentrian Sosial, karena kementrian ini sebagai databasenya. Kenapa Kemendagri? Karena kementrian ini yang punya kewenangan mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah atau kepala daerah. Kenapa Kementrian Desa karena kementrian ini merupakan salah satu kementrian yang terdepan berhadapan dengan rakyat. Kenapa dengan Kementrian Keuangan, karena kementrian keuangan inilah yang memiliki anggaran untuk program-program seperti ini.
Karena, seperti yang disampaikan Kementrian Sosial dalam berbagai kesempatan dengan kami, di Indonesia ini masih ada 92 kabupaten/kota yang sama sekali tidak melakukan pendataan. Kabupaten Bandung tidak termasuk di dalamnya. Ada juga 302 kabupaten/kota yang tidak mencapai 50% pendataannya. Nah kami sebetulnya meminta kepada Kementrian Dalam Negeri untuk memberikan punishment bagi daerah-daerah yang tidak melakukan pemutakhiran data, karena yang rugi kan rakyatnya. Tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pendataan yang rugi rakyatnya yang tidak mendapatkan bantuan sosial. Maka kami menegaskan agar Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan untuk lebih memberikan perhatian khusus pada kurang responsifnya kepala daerah dalam hal pendataan karena yang dirugikan rakyatnya.***