Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengecam aksi bejat DA, mantan Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang memperkosa NF gadis 14 tahun. Ia meminta DA dihukum seberat-beratnya.
Ace berujar, tidak sepatutnya DA melakukan tindakan bejat terhadap NF. Seharusnya DA dapat melindungi NF bukan malah sebaliknya.
“Saya tentu mengutuk keras tindakan pemerkosaan yang dilakukan seseorang yang seharusnya melindungi anak tetapi justru melakukan tindakan sebaliknya itu. Orang tersebut harus dihukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” kata Ace kepada Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Ace memandang, hukuman berat sudah selayaknya dijatuhkan kepada DA untuk memberikan efek jera agar ia tidak mengulangi perbuatannya. Selain menyoal hukuman untuk pelaku, terpenting ialah jaminan rasa aman untuk korban NF yang usianya masih di bawah umur.
“Anak tersebut harus diberikan jaminan rasa aman dan diberikan perlindungan. Tindakan itu telah merusak masa depan anak dan berdampak secara psikologis bagi perkembangan anak. Karena itu, penegak hukum harus tegas dan tidak boleh ragu untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelakunya,” tutur Ace.
Diketahui, DA, menjadi tersangka kasus pemerkosaan gadis ABG berinisal NF (14) masih belum tertangkap. Polisi pun sedang melacak jejak pelarian pelindung anak yang telah memperkosa korban.
Menurut Abdul Rouf, pendamping korban, polisi sedang menyadap sinyal telepon seluler milik tersangka. Dia menyebut, dari hasil pelacakan itu, DA diduga bersembunyi di kawasan Serang, Banten.
“Tersangka DA sendiri dideteksi sinyal handphonenya itu berada di Serang, Banten. Kapolda sudah koordinasi dengan pihak-pihak pelabuhan untuk menangkap DA,” kata Abdul saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Menurut Abdul, tersangka DA pergi ke wilayah Serang menggunakan mobil rental yang dilengkapi dengan perangkat GPS. Sehingga, hal itu dapat memudahkan polisi untuk mendeteksi keberadaan tersangka.
Hanya saja, Abdul mengemukakan jika hingga kekinian pihaknya belum mengetahui kabar apakah yang bersangkutan sudah atau belum ditangkap oleh kepolisian.
“Bukan melarikan diri mungkin ada pertemuan atau apa enggak paham. Tapi sinyal handphonenya mengarah ke Serang, Banten,” ujar Abdul.
Untuk diketahui, NF merupakan satu dari tiga korban pelecehan seksual yang sedianya dititipkan ke P2TP2A Lampung Timur untuk direhabilitasi. Ironisnya NF justru beberapa kali kembali diperkosa oleh eks Kepala P2TP2A Lampung Timur, berinisial DA.
Menurut Abdul, NF berada di bawah tanggung jawab DA sejak Maret 2020 atau sebelum Ramadan. Sejak saat itu, DA kerap melakukan aksi bejatnya.
“Korban ini dibawa ke rumah pelaku, di rumah itu dia disetubuhi. Di rumah si korban juga sama disetubuhi juga. Dia melakukannya di rumah korban juga. Di rumah korban itu lima kali terakhir malam senin kemarin,” ungkap Abdul.
Selama kurang lebih tiga bulan NF diintimidasi oleh DA, dia diancam untuk diam jika tidak akan disiksa bahkan disantet.
“Sebenarnya tidak diiming-imingi, hanya diintimidasi, ‘awas loh, kalau sampai kamu ngomong tak cincang-cincang kamu, tak santet kamu, nanti kamu tak penjara kamu,’ itu kata DA, NF cerita,” ucapnya.
Sumber : https://www.suara.com/