Bandung | Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menjelaskan peran DPR RI dalam penyelengaraan haji yang meliputi peran pengawasan dan penyusunan anggaran biaya haji. Hal itu disampaikan pada acara Pembinaan Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) Provinsi Jawa Barat 2020, Bandung, (23/10/2020).
“Peran kami di DPR dalam penyelenggaraan haji adalah memastikan agar pelaksanaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”, kata Ace.
“Kami selalu berusaha mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan haji. Dan kami selalu mendorong supaya kita menyediakan makanan dipuncak haji. Itu desakan kami di Komisi VIII”, sambung Ace.
Ace Hasan menyontohkan peran DPR RI adalah juga dalam bentuk pembagian zonasi jamaah haji Inndonesia.
“Termasuk juga tentang zonasi. Saya waktu 2017 melakukan kunjungan ke Maktab Bandung Barat. Tempatnya di Maqbaz. Sebelumnya di Isfalah. Itu kan jauh. Makanya tahun 2019 saya dorong dilakukan embarkasi zonasi. Dengan zonasi ini mempermudah”, kata Ace menceritakan pengalaman hajinya.
Dalam hal penyusunan anggaran penyelenggaraan haji, politisi Partai Golkar ini mengatakan jika hal itu harus dibahas dan mendapat persetujuan DPR. Ia juga menjelaskan biaya perjalanan haji hingga pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Bahwa BPIH itu diputuskan di Komisi VIII. Yang perlu saya sampaikan biaya haji tahun 2018 per jamaah Rp. 66.254.923. Setoran jamaah haji Rp. 35 juta. Lalu dari mana menutupi sisanya. Itulah yang kita sebut, dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH”, katanya.