• Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kontak
Ace Hasan Syadzily
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
    Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

    Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

    Ace Hasan soal Zain An Najah Ditangkap: MUI Harusnya Selektif

    Ace Hasan Syadzily: Singapura Harus Buktikan Tudingan UAS Sebarkan Paham Radikal

    Ace Hasan: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Akhiri Pembelahan dan Polarisasi

    Ace Hasan: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Akhiri Pembelahan dan Polarisasi

    Tak Ingin Kasus Positif Covid-19 Kembali Naik Tajam, Golkar: Larangan Mudik Memang Seharusnya Diterapkan

    Ace Hasan Sebut Koalisi Golkar, PPP, PAN Hindari Politik Identitas di 2024

    Ace Hasan Apresiasi Usaha Nasabah PNM Mekaar Syariah Dalam Mewujudkan Kemandirian Ekonomi

    Ace Hasan Apresiasi Usaha Nasabah PNM Mekaar Syariah Dalam Mewujudkan Kemandirian Ekonomi

    Bertemu Masyarakat Bandung Barat, Ace Hasan: Saya Akan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Bandung Barat

    Bertemu Masyarakat Bandung Barat, Ace Hasan: Saya Akan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Bandung Barat

    Trending Tags

    • Opini
    • Konferensi Pers
      • online
    • Akademik
      • Tugas kuliah
      • Bahan Kuliah
      • Buku
      • Belajar Online
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Kontak
    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang AHS
      • Biodata Singkat (Indonesia)
      • Biodata Singkat (English)
    • Kegiatan
    • Berita
      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

      Ace Hasan soal Zain An Najah Ditangkap: MUI Harusnya Selektif

      Ace Hasan Syadzily: Singapura Harus Buktikan Tudingan UAS Sebarkan Paham Radikal

      Ace Hasan: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Akhiri Pembelahan dan Polarisasi

      Ace Hasan: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Akhiri Pembelahan dan Polarisasi

      Tak Ingin Kasus Positif Covid-19 Kembali Naik Tajam, Golkar: Larangan Mudik Memang Seharusnya Diterapkan

      Ace Hasan Sebut Koalisi Golkar, PPP, PAN Hindari Politik Identitas di 2024

      Ace Hasan Apresiasi Usaha Nasabah PNM Mekaar Syariah Dalam Mewujudkan Kemandirian Ekonomi

      Ace Hasan Apresiasi Usaha Nasabah PNM Mekaar Syariah Dalam Mewujudkan Kemandirian Ekonomi

      Bertemu Masyarakat Bandung Barat, Ace Hasan: Saya Akan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Bandung Barat

      Bertemu Masyarakat Bandung Barat, Ace Hasan: Saya Akan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Bandung Barat

      Trending Tags

      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Kontak
      No Result
      View All Result
      Ace Hasan Syadzily
      No Result
      View All Result
      Home News

      Warga Tolak Vaksin Terancam Tak Dapat Bansos, Komisi VIII: Upaya Perlindungan

      ocit oke by ocit oke
      14 Februari 2021
      in News
      0
      Dukung Jokowi, F-Golkar Anggap Eks ISIS Tak Lagi Berstatus WNI
      0
      SHARES
      24
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      Jakarta – Presiden Jokowi menerbitkan Perpres terkait pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19 masyarakat yang tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi. Komisi VIII DPR meminta seluruh masyarakat menyukseskan program vaksin.

      “Sudah seharusnya semua lapisan masyarakat mensukseskan program vaksinasi COVID-19. Tidak boleh ada keraguan tentang program vaksinasi ini, baik secara uji klinis maupun secara kehalalan vaksin,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Sabtu (13/2/2021).

      Ace mengatakan program vaksin merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat. Namun, menurutnya, perlindungan kesehatan juga perlu sejalan dengan bantuan sosial.

      “Harus dipahami bahwa kebijakan dan program vaksinasi COVID-19 merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi,” kata Ace.

      “Perlindungan kesehatan juga harus seiring dengan perlindungan bantuan sosial yang disediakan negara,” sambungnya.

      Menurutnya, masyarakat yang menolak vaksin dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal ini karena vaksin merupakan salah satu upaya pencegahan penularan.

      “Jika ada pihak yang menolak vaksin sesungguhnya dia tidak hanya tidak menyayangi diri sendiri, tetapi juga berpotensi merugikan yang lain karena turut serta menyebarkan virus yang seharusnya tertangkal melalui vaksin itu,” kata Ace

      Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi.

      Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip detikcom, Sabtu (13/2/2021). Berikut ini bunyi pasalnya:

      Pasal 13A

      (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
      a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
      b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
      c. denda.

      “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

      Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

      Sumber : detik.com

      Previous Post

      Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Heran Din Syamsuddin Dituding Radikal

      Next Post

      Golkar soal SBY Minta RI Tobat: Bencana Tak Kenal Waktu dan Masa Pemerintahan

      Related Posts

      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan
      News

      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

      21 Mei 2022
      Ace Hasan soal Zain An Najah Ditangkap: MUI Harusnya Selektif
      News

      Ace Hasan Syadzily: Singapura Harus Buktikan Tudingan UAS Sebarkan Paham Radikal

      19 Mei 2022
      Ace Hasan: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Akhiri Pembelahan dan Polarisasi
      News

      Ace Hasan: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Akhiri Pembelahan dan Polarisasi

      14 Mei 2022
      Tak Ingin Kasus Positif Covid-19 Kembali Naik Tajam, Golkar: Larangan Mudik Memang Seharusnya Diterapkan
      News

      Ace Hasan Sebut Koalisi Golkar, PPP, PAN Hindari Politik Identitas di 2024

      13 Mei 2022
      Ace Hasan Apresiasi Usaha Nasabah PNM Mekaar Syariah Dalam Mewujudkan Kemandirian Ekonomi
      News

      Ace Hasan Apresiasi Usaha Nasabah PNM Mekaar Syariah Dalam Mewujudkan Kemandirian Ekonomi

      13 Mei 2022
      Bertemu Masyarakat Bandung Barat, Ace Hasan: Saya Akan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Bandung Barat
      News

      Bertemu Masyarakat Bandung Barat, Ace Hasan: Saya Akan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Bandung Barat

      13 Mei 2022
      Next Post
      Musyawarah Mufakat Kunci Jadikan Partai Golkar Solid

      Golkar soal SBY Minta RI Tobat: Bencana Tak Kenal Waktu dan Masa Pemerintahan

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      5 September 2018
      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      4 Oktober 2018
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      4 September 2018
      Ace Hasan Melenggang Kembali ke Senayan

      Ace Hasan Melenggang Kembali ke Senayan

      1 Mei 2019
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      3
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      1
      Idrus Siap ‘Didepak’, Ibnu Munzir-Ace Hasan Masuk Bursa Sekjen Golkar

      Idrus Siap ‘Didepak’, Ibnu Munzir-Ace Hasan Masuk Bursa Sekjen Golkar

      0
      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

      0
      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

      21 Mei 2022
      Ace Hasan soal Zain An Najah Ditangkap: MUI Harusnya Selektif

      Ace Hasan Syadzily: Singapura Harus Buktikan Tudingan UAS Sebarkan Paham Radikal

      19 Mei 2022
      Kunjungi Ponpes Darusalam Ciamis, Ketua Golkar Jabar Mendapat Hadiah Buku

      Kunjungi Ponpes Darusalam Ciamis, Ketua Golkar Jabar Mendapat Hadiah Buku

      15 Mei 2022
      Ace Hasan: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Akhiri Pembelahan dan Polarisasi

      Ace Hasan: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Akhiri Pembelahan dan Polarisasi

      14 Mei 2022

      Recent News

      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

      21 Mei 2022
      Ace Hasan soal Zain An Najah Ditangkap: MUI Harusnya Selektif

      Ace Hasan Syadzily: Singapura Harus Buktikan Tudingan UAS Sebarkan Paham Radikal

      19 Mei 2022
      Kunjungi Ponpes Darusalam Ciamis, Ketua Golkar Jabar Mendapat Hadiah Buku

      Kunjungi Ponpes Darusalam Ciamis, Ketua Golkar Jabar Mendapat Hadiah Buku

      15 Mei 2022
      Ace Hasan: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Akhiri Pembelahan dan Polarisasi

      Ace Hasan: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Akhiri Pembelahan dan Polarisasi

      14 Mei 2022

      instaragram

      Ace Hasan Syadzily

      ACE HASAN SYADZILY, dengan nama lengkap Tubagus Ace Hasan Syadzily, lahir di Pandeglang Banten 19 September 1976. Lahir dari pasangan KH Tb A. Rafei Ali dan Hj Siti Sutihat. Dibesarkan dalam tradisi Pesantren yang kental dan aktivitas politik yang sangat kuat.

      Browse by Category

      • Berita Terkini
      • kegiatan
      • News
      • OPINI

      Recent News

      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

      Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

      21 Mei 2022
      Ace Hasan soal Zain An Najah Ditangkap: MUI Harusnya Selektif

      Ace Hasan Syadzily: Singapura Harus Buktikan Tudingan UAS Sebarkan Paham Radikal

      19 Mei 2022

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by Jasaweb-seo.com

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Profil
        • Tentang AHS
        • Biodata Singkat (Indonesia)
        • Biodata Singkat (English)
      • Kegiatan
      • Berita
      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Kontak

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by Jasaweb-seo.com