• Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak
Rabu, Juli 16, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
    Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas

    Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas

    Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional

    Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional

    Ace Hasan di Untirta: Kampus Harus Jadi Kawah Candradimuka Kepemimpinan Bangsa!

    Gubernur Lemhannas Dorong PJS Jadi Garda Depan Literasi Digital di Era Post-Truth

    Gubernur Lemhannas Dorong Carita Jadi Destinasi Kelas Dunia

    Gubernur Lemhannas Dorong Carita Jadi Destinasi Kelas Dunia

    TNI AD dan Lemhannas RI Sepakati Kolaborasi Strategis Demi Ketahanan Nasional

    TNI AD dan Lemhannas RI Sepakati Kolaborasi Strategis Demi Ketahanan Nasional

    Trump Naikkan Tarif Resiprokal ke Indonesia, Gubernur Lemhannas: Dampak Sikap Politik Kita

    Trump Naikkan Tarif Resiprokal ke Indonesia, Gubernur Lemhannas: Dampak Sikap Politik Kita

    Trending Tags

    • Opini
    • Konferensi Pers
      • online
    • Akademik
      • Tugas kuliah
      • Bahan Kuliah
      • Buku
      • Belajar Online
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Hasil Seleksi
      • Beasiswa
      • Pelatihan Vokasi
    • Kontak
    No Result
    View All Result
    Ace Hasan Syadzily
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang AHS
      • Biodata Singkat (Indonesia)
      • Biodata Singkat (English)
    • Kegiatan
    • Berita
      Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas

      Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas

      Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional

      Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional

      Ace Hasan di Untirta: Kampus Harus Jadi Kawah Candradimuka Kepemimpinan Bangsa!

      Gubernur Lemhannas Dorong PJS Jadi Garda Depan Literasi Digital di Era Post-Truth

      Gubernur Lemhannas Dorong Carita Jadi Destinasi Kelas Dunia

      Gubernur Lemhannas Dorong Carita Jadi Destinasi Kelas Dunia

      TNI AD dan Lemhannas RI Sepakati Kolaborasi Strategis Demi Ketahanan Nasional

      TNI AD dan Lemhannas RI Sepakati Kolaborasi Strategis Demi Ketahanan Nasional

      Trump Naikkan Tarif Resiprokal ke Indonesia, Gubernur Lemhannas: Dampak Sikap Politik Kita

      Trump Naikkan Tarif Resiprokal ke Indonesia, Gubernur Lemhannas: Dampak Sikap Politik Kita

      Trending Tags

      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak
      No Result
      View All Result
      Ace Hasan Syadzily
      No Result
      View All Result
      Home News

      Warga Tolak Vaksin Terancam Tak Dapat Bansos, Komisi VIII: Upaya Perlindungan

      ocit oke by ocit oke
      14 Februari 2021
      in News
      0
      Dukung Jokowi, F-Golkar Anggap Eks ISIS Tak Lagi Berstatus WNI
      0
      SHARES
      41
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      Jakarta – Presiden Jokowi menerbitkan Perpres terkait pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19 masyarakat yang tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi. Komisi VIII DPR meminta seluruh masyarakat menyukseskan program vaksin.

      “Sudah seharusnya semua lapisan masyarakat mensukseskan program vaksinasi COVID-19. Tidak boleh ada keraguan tentang program vaksinasi ini, baik secara uji klinis maupun secara kehalalan vaksin,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Sabtu (13/2/2021).

      Ace mengatakan program vaksin merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat. Namun, menurutnya, perlindungan kesehatan juga perlu sejalan dengan bantuan sosial.

      “Harus dipahami bahwa kebijakan dan program vaksinasi COVID-19 merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi,” kata Ace.

      “Perlindungan kesehatan juga harus seiring dengan perlindungan bantuan sosial yang disediakan negara,” sambungnya.

      Menurutnya, masyarakat yang menolak vaksin dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal ini karena vaksin merupakan salah satu upaya pencegahan penularan.

      “Jika ada pihak yang menolak vaksin sesungguhnya dia tidak hanya tidak menyayangi diri sendiri, tetapi juga berpotensi merugikan yang lain karena turut serta menyebarkan virus yang seharusnya tertangkal melalui vaksin itu,” kata Ace

      Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi.

      Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip detikcom, Sabtu (13/2/2021). Berikut ini bunyi pasalnya:

      Pasal 13A

      (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
      a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
      b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
      c. denda.

      “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

      Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

      Sumber : detik.com

      Previous Post

      Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Heran Din Syamsuddin Dituding Radikal

      Next Post

      Golkar soal SBY Minta RI Tobat: Bencana Tak Kenal Waktu dan Masa Pemerintahan

      Related Posts

      Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas
      News

      Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas

      15 Juli 2025
      Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional
      News

      Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional

      14 Juli 2025
      Ace Hasan di Untirta: Kampus Harus Jadi Kawah Candradimuka Kepemimpinan Bangsa!
      News

      Gubernur Lemhannas Dorong PJS Jadi Garda Depan Literasi Digital di Era Post-Truth

      13 Juli 2025
      Gubernur Lemhannas Dorong Carita Jadi Destinasi Kelas Dunia
      News

      Gubernur Lemhannas Dorong Carita Jadi Destinasi Kelas Dunia

      13 Juli 2025
      TNI AD dan Lemhannas RI Sepakati Kolaborasi Strategis Demi Ketahanan Nasional
      News

      TNI AD dan Lemhannas RI Sepakati Kolaborasi Strategis Demi Ketahanan Nasional

      11 Juli 2025
      Trump Naikkan Tarif Resiprokal ke Indonesia, Gubernur Lemhannas: Dampak Sikap Politik Kita
      News

      Trump Naikkan Tarif Resiprokal ke Indonesia, Gubernur Lemhannas: Dampak Sikap Politik Kita

      11 Juli 2025
      Next Post
      Musyawarah Mufakat Kunci Jadikan Partai Golkar Solid

      Golkar soal SBY Minta RI Tobat: Bencana Tak Kenal Waktu dan Masa Pemerintahan

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      4 Oktober 2018
      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      5 September 2018
      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      11 Maret 2018
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      4 September 2018
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      3
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      1
      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      1
      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      1
      Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas

      Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas

      15 Juli 2025
      Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional

      Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional

      14 Juli 2025
      Ace Hasan di Untirta: Kampus Harus Jadi Kawah Candradimuka Kepemimpinan Bangsa!

      Gubernur Lemhannas Dorong PJS Jadi Garda Depan Literasi Digital di Era Post-Truth

      13 Juli 2025
      Gubernur Lemhannas Dorong Carita Jadi Destinasi Kelas Dunia

      Gubernur Lemhannas Dorong Carita Jadi Destinasi Kelas Dunia

      13 Juli 2025

      Recent News

      Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas

      Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas

      15 Juli 2025
      Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional

      Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional

      14 Juli 2025
      Ace Hasan di Untirta: Kampus Harus Jadi Kawah Candradimuka Kepemimpinan Bangsa!

      Gubernur Lemhannas Dorong PJS Jadi Garda Depan Literasi Digital di Era Post-Truth

      13 Juli 2025
      Gubernur Lemhannas Dorong Carita Jadi Destinasi Kelas Dunia

      Gubernur Lemhannas Dorong Carita Jadi Destinasi Kelas Dunia

      13 Juli 2025

      instaragram

      Ace Hasan Syadzily

      ACE HASAN SYADZILY, dengan nama lengkap Tubagus Ace Hasan Syadzily, lahir di Pandeglang Banten 19 September 1976. Lahir dari pasangan KH Tb A. Rafei Ali dan Hj Siti Sutihat. Dibesarkan dalam tradisi Pesantren yang kental dan aktivitas politik yang sangat kuat.

      Browse by Category

      • Berita Terkini
      • kegiatan
      • News
      • OPINI

      Recent News

      Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas

      Hapus Ego Sektoral, Wapres Serukan Kepemimpinan Kolaboratif Di Lemhannas

      15 Juli 2025
      Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional

      Gubernur Lemhanas RI: UMKM Pilar Ketahanan Ekonomi dan Sosial Nasional

      14 Juli 2025

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Profil
        • Tentang AHS
        • Biodata Singkat (Indonesia)
        • Biodata Singkat (English)
      • Kegiatan
      • Berita
      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In