Jakarta Kasus kawin kontrak kembali memakan korban. Perempuan berinisial S (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, disiram air keras oleh suaminya Abdul Latief (29) warga negara Arab Saudi.
Sarah meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 90 persen, akibat air keras.
Menanggapi hal tersebut pimpinan Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyatakan potensi kekerasan rumah tanggal sangat tinggi dalam kawin kontrak.
“Potensi adanya kekerasan pasti sangat terbuka. Kawin kontrak kan sebetulnya menyalahi UU Perkawinan dimana seharusnya pernikahan itu harus terdaftar secara resmi dalam catatan Kantor Urusan Agama (KUA). Kawin kontrak ini merupakan bentuk lain dari pernikahan siri. Maka, tak dapat dihindarkan adanya potensi relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan dalam kawin kontrak ini,” kata Ace saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Ace meminta pemerintah daerah mengkaji ulang aturan kawin kontrak tersebut. “Oleh karena itu, soal kawin kontrak ini sebaiknya dikaji ulang keberadaannya. Relasi kawin kontrak itu menjadikan perempuan sebagai komoditas,” katanya.
Politikus Golkar ini juga meminta kasus kekerasan dalam kawin kontrak diusut tuntas. “Kekerasan terhadap perempuan dalam kasus kawin kontrak harus diusut dan ditindak dengan tegas,” pungkasnya.
Sumber : Liputan6.com