Jakarta – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap ada 11 aplikasi azan dan Al-Qur’an melakukan pencurian data pengguna. Komisi VIII DPR RI menilai perlu adanya alat deteksi dini yang digunakan masyarakat agar mengetahui aplikasi yang ingin digunakan aman.
“Sebaiknya pihak penegak hukum segera memblokir aplikasi tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Menurut Ace, pencurian data berkedok aplikasi azan dan Al-Qur’an jelas melanggar hukum. Masyarakat dianggap perlu mendapatkan kepastian bahwa aplikasi yang digunakan tidak mencuri data.
“Tindakan mencuri data pengguna yang berbungkus azan dan salat, apalagi sebelumnya tidak ada disclaimer kepada para pengguna, merupakan tindakan melanggar hukum,” ujar pimpinan komisi agama DPR ini.
Ace menuturkan untuk memastikan tak ada pencurian data pengguna perlu alat deteksi dini yang bisa digunakan masyarakat. “Saya kira kita memerlukan alat deteksi dini untuk mengantisipasi adanya aplikasi yang bertujuan untuk mencuri data pengguna,” imbuhnya.
Sumber : Detik.com