Jakarta, wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mendesak Menteri Sosial agar menyusun program dan anggaran tahun 2023 secara terukur sehingga mampu menurunkan angka kemiskinan akibat pandemi Covid 19.
Hal itu disampaikan pada rapat kerja dalam rangka pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023 antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial, Senin (6/6/2022) di Gedung DPR RI.
“Gara-gara Covid, kemiskinan kita naik. Nah sekarang kondisinya sudah mulai pulih. Sekarang persentasenya berapa. Ini semua harus didasarkan pada yang menjadi kebutuhan kita dan kondisi existing hari ini dalam konteks nanti kita bicara soal tahun depan,” kata politisi yang akrab disapa Kang Ace.
Ketua DPD Golkar Jabar ini mengritik pemaparan Mensos Tri Rismaharini.
“Kalau yang disampaikan sama ibu terus terang saja, menurut saya, tidak berbasis pada output, outcome, impact dalam konteks penanganan kemiskinan di kita.”
Kang Ace mengatakan bahwa anggaran Kemensos besar sekali. Empat terbesar di republik ini.
“Problemnya, efektifkah uang yang besar tersebut terhadap penurunan kemiskinan di kita. Jadi apa yang disampaikan, dengan anggaran besar tetapi kalau tidak bisa menurunkan kemiskinan ya sama aja,” ujar Ace.
Politisi Partai Golkar itu meminta Kemensos untuk mendiskusikan lebih lanjut program yang akan menjadi prioritas pada tahun 2023 dan tidak secara tiba-tiba meminta dukungan penambahan anggaran.
Harus dijelaskan dari Rp140 triliun itu berapa implikasinya terhadap penanganan kemiskinan. Apa turun atau tidak.
“Atau program ibu yang bagus-bagus itu kayak pemberdayaan ekonomi dan lain-lain bisa mengangkat graduasi,” kata Kang Ace.
“Saya kira itu jauh lebih penting didiskusikan. Tidak dengan tiba-tiba, ujug-ujug kita diminta untuk menyetujui tambahan (anggaran). Yang kemarin aja belum kita evaluasi sudah mau minta tambahan lagi. Kan harus jelas. Tepat atau nggak, apa implikasinya terhadap kemiskinan. Saya kira itu catatan penting dari saya,” pungkas Ace.
Untuk diketahui, pagu indikatif Kementerian Sosial TA 2023 Berdasarkan Surat bersama Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan, nomor: S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2021 adalah sebesar Rp78.179.586.686.000.
Sumber : Akurat.co