Bandung- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa negara terus berupaya memberikan perhatian kepada warganya yang sudah lanjut usia (lansia). Perhatian itu antara lain terlihat dari upaya DPR RI yang menyusun Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia (RUU KLU). Hal itu disampaikan Ace saat memimpin kunjungan Panja RUU KLU ke Sentra Wyata Guna, Senin (26/9/2022), Pasir Kaliki, Bandung.
“Pada tahun 1998, dulu angka harapan hidup masih 63 tahun. Saat ini dengan semakin baiknya hidup masyarakat angka harapan hidup jadi 71 tahun,” jelas Ace.
“Kami di Komisi VIII DPR RI mendorong revisi, karena kami rasa banyak hal yang perlu kita direvisi kembali. Pemerintah perlu memperhatikan lansia ini. Pemenuhan hidup mereka harus dipenuhi negara,” kata Ace.
Ace menyebut dalam RUU KLU, diatur tentang 23 hak-hak bagi lansia. RUU KLU juga nantinya akan mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memberdayakan lansia.
“UU ini sebagai upaya kita untuk memastikan pelayanan lansia menjadi prioritas kita. Ada 23 hak-hak bagi lansia yang harus dipenuhi.”
“RUU ini juga ingin mempertegas mana kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” pungkas Ace.(*)