Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, menolak cara pemilihan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) ditunjuk langsung oleh Menteri Agama (Menag). Ace menganggap rektor bukan jabatan politis yang harus dipilih oleh pejabat politik.
Ace mengatakan mekanisme serupa pernah dipertanyakan semasa Menag Lukman Hakim Saifudin masih menjabat pada 2014 lalu.
“Soal sistem pemilihan Rektor untuk Perguruan Tinggi di bawah lingkungan Kementerian Agama RI, yaitu UIN, IAIN dan STAIN yang menggunakan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 pernah kami pertanyakan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di era Pak Lukman Hakim Saifudin. Saya pernah menyampaikan agar aturan itu direvisi karena terkesan pemilihan itu sangat politis,” kata Ace kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
“Saya sendiri tidak setuju dengan mekanisme pemilihan Rektor UIN dengan mekanisme penunjukan langsung Menteri Agama setelah melalui proses seleksi 3 (tiga) besar. Memilih Rektor itu bukan jabatan politis yang harus dipilih oleh pejabat politik,” imbuhnya.
“Soal proses wawancara calon rektor UIN Jakarta yang dilakukan di Surabaya, tentu bagi saya agak mengherankan. Untuk apa wawancaranya mesti di Surabaya? Kenapa tidak di kampus UIN Jakarta misalnya? Atau di Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta?” kata Ace.
Ace menegaskan lembaga pendidikan seperti kampus semestinya dijauhkan dari kepentingan politik. Menurutnya, yang paling mengetahui hal-hal strategis di kampus adalah pihak kampus itu sendiri.
“Kampus itu harus dijauhkan dari kepentingan politik. Pengelola Kampus seperti Rektor itu harus memiliki standar-standar akademis yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang tahu kampus itu, ya orang kampus. Apalagi UIN Jakarta yang memiliki banyak Guru Besar yang terhimpun dalam Senat UIN Jakarta,” kata dia.
Oleh karena itu, Ace mengusulkan proses pemilihan rektor UIN dikembalikan ke semula. Menurutnya, proses pemilihannya dilakukan oleh stakeholder kampus bersama dengan Kemenag.
“Setidaknya saya mengusulkan agar Perguruan Tinggi seperti UIN Jakarta atau UIN lainnya yang telah memiliki kualifikasi unggul, proses pemilihan Rektornya dikembalikan pada mekanisme bersama, yaitu stakeholder kampus bersama dengan Kementerian Agama, seperti halnya perguruan tinggi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Dikti,” katanya.
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu menjelaskan pemilihan rektor UIN yang tidak dilakukan oleh internal kampus sendiri seperti kampus pada umumnya. Menag memiliki kuasa dalam menentukan sosok rektor UIN.
“Prosedur pemilihan rektor di UIN atau di bawah Depag pada intinya tidak ditentukan oleh pihak UIN sendiri seperti oleh senat, melainkan oleh Menteri Agama seorang diri. Mau-maunya menteri aja mau milih siapa. UIN dan senat universitas tidak punya suara. Ini seperti lembaga jahiliah,” ujarnya.
Kampus UIN, kata Saiful, hanya melakukan administrasi di awal pemilihan rektor. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke Kementerian Agama, lalu diputuskan oleh menteri.
“Pihak senat UIN hanya mencatat siapa yang daftar dan memenuhi syarat. Hasil inventaris senat diserahkan oleh rektor ke Depag untuk diseleksi oleh tim. Tim ini kemudian memilih beberapa nama untuk diajukan ke menteri. Lalu menteri sendiri yang milih,” ucapnya,” ucap Saiful.
Jauh-jauh hari, kata Saiful Mujani, pernah memprotes cara pemilihan rektor hanya lewat keputusan menteri agama. Namun, protes itu tidak didengar dan pemilihan rektor hanya lewat menteri tetap berlanjut.
Sumber: Detik.com