LEBIH dari 140 peserta dengan mayoritas kaum perempuan melaksanakan kampanye “#gerakbersama” untuk memberikan dukungan pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUP-KS) Graha Wirakarya Jalan Raya Laswi Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (10/12/2018).
Dalam #gerakanbersama tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI DR. H. Tubagus Ace Hasan Syadzily, Kasi Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kekuarga Berencana Kabupaten Bandung Elis Purwa, Camat Ciparay Yusup Supriatna, pihak penyeleenggara dari Yayasan Sapa Institut Didin Syarifudin dan pihak lainnya.
Kehadiran kaum perempuan dan sebagian kecil dari kalangan pria itu, turut melaksanakan sosialisasi dan diskusi peraturan Perundang-Undangan Perlindungn Hak Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dukungan untuk pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Pada kesempatan itu, ibu-ibu mengusung berbagai poster di antaranya bertuliskan, “Siapapun bisa jadi korban #sahkanRUUP-KS”, “Indonesia darururat kekerasan seksual…segera sahkan RUUP-KS”, “DPR jangan tuli, korban menjerit dimana nuranimu?”. Selain itu, kaum perempuan turut mengkampanyekan ancaman kekerasan “1 dari 3 perempuan di seluruh dunia mengalami kekerasan berbasis gender (UN Women)”. Selain itu, “Katakan tidak pada kekerasan terhadap perempuan”, “Jangan salahkan korban”, “Kekerasan seksual kejahatan kemanusiaan” dan tulisan lainnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI DR. H. Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan, kenapa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dan diselenggarakan Komisi VIII DPR RI. “Komisi VIII DPR RI memiliki mitra, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional. Itu mitra kerja Komisi VIII. Menangani persoalan sosial, keagamaan dan kekerasan seksual,” kata Ace.
Ia mengatakan, kegiatan ini melibatkan Yayasan Sapa Institut. Ace menuturkan, tindak pidana perdagangan orang marak terjadi dan masih merajalela di lapangan. “Salah satu korban yang paling banyak terkena dalam kejadian tindak pidana orang adalah perempuan,” katanya.
Hal tersebut, katanya, harus diantisipasi dan diperangi. Hal itu disebabkan sistem yang berlangsung di masyarakat dan ketidaktahuan sehingga tindak pidana perdagangan orang terjadi. “Tentu banyak faktornya,” katanya.
Menurutnya, tindak pidana orang menjadi gunung es di tengah-tengah masyarakat. Tugas untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang, bukan tugas pemerintah saja tetapi perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat.
“Daerah yang mudah terkena, terutama daerah yang banyak mengirimkan para pekerja wanita ke luar negeri. Termasuk daerah yang relatif ekonominya di bawah garis kemiskinan. Kemiskinan dan kebodohan dimanfaatkan sedemikian rupa oleh para pihak untuk kepentingan bisnis (objek eksploitasi perempuan) dengan sasaran korbannya perempuan,” paparnya.
Ace mengatakan, tindak pidana perdagangan orang harus dicegah. Memang tak terlihat nampak, tetapi mereka dikrekrut dengan bermacam-macam iming-iming.
“Menurut kami untuk mencegah perdagangan orang adalah keluarga yang kuat dan harmonis, selain keluarga mengedepankan silih asah asih. Selain penguatan ekonomi masyarakat dan pendidikan. Artinya, meningkatkan sumber daya manusia,” katanya.
Untuk menjerat para korban perdagangan orang, ia mengatakan, para calon korbannya diiming-iming gaji yang besar dan fasilitas yang wah. Sasaran korbannya wanita atau gadis yang masih muda.
“Perempuan menjadi objek proses eksploitasi ekonomi,” katanya.
Dikatakannya, keluarga yang minim SDM-nya, biasanya sangat mudah untuk mendukung adanya penawaran atau iming-iming itu, tanpa mengetahui sebelumnya apa pekerjaan anggota keluarganya itu.
“Akhirnya, kaum perempuan itu dieksploitasi menjadi pelacuran, bekerja di dunia malam, karoke, dan lain-lain,” katanya.
Ace berharap, eksploitasi kaum perempuan tersebut harus dicegah. Menurutnya, pekerjaan tersebut (dunia malam) bisa dikatakan legal, jika tak ada perdagangan orang dan kekerasan dengan objek mengekploitasi perempuan dengan sasaran ekonomi.
Unuk pencegahan perdagangan orang, katanya, Komisi VIII terus melakukan pemantauan ke lapangan untuk mengetahui tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri. “Hal itu untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang atau perempuan, selain perdagangan anak,” kata Ace.
Ia pun menyinggung tentang kasus fedofilia, yaitu laki-laki dewasa suka ke anak-anak.
“Harus dicegah dan diwaspadai pula perdagangan manusia dengan cara diambil organ tubuhnya. Tentu ini semua tak boleh terjadi karena merusak harkat dan martabat manusia. Kita harus memiliki strategi pencegahan perdagangan manusia,” katanya.
Pihak penyeleenggara dari Yayasan Sapa Institut Didin Syarifudin mengatakan, setiap jam ada dua korban kekerasan seksual di Indonesia. “Data ini berdasarkan informasi dari Komnas Perempuan dan Forum Pengadaan Layanan. Forum pengadaan ini merupakan lembaga yang memberikan layanan secara sukarela, ketika ada korban kekerasan seksual.
“Kegiatan ini untuk mendesak pemerintah, terutama legislatif untuk segera mengesahkan RUUP-KS. Disaat ada korban kekerasan seksual, negara harus hadir,” kata Didin.
Didin mengatakan, setiap jam ada dua korban kekerasan seksual itu sudah masuk pada darurat moral di Indonesia. “Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari rangkaian kegiatan haru anti kekerasan seksual,” katanya.
Kekerasan dalam rumah tangga, umumnya dialami oleh ibu rumah tangga. Pemkab. Bandung sangat fokus dalam bentuk dukungan penghapusan kekerasan seksual tersebut.
Sumber : http://www.galamedianews.com