Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Risetekdikti, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1). Rapat itu membahas itu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial.
“Kita bahas tentang pembahasan UU Pekerja Sosial. Jadi pembahasan setelah kita kemarin dalam rapat paripurna menyepakati akan membahas pengesahan RUU pekerja sosial,” kata Ace di lokasi, Selasa (8/1).
Menurut Ace pembuatan Undang-Undang ini diperlukan, mengingat sampai sekarang Indonesia belum memiliki payung hukum untuk para pekerja sosial.
“Seperti misalnya pekerja yang selama ini menjadi relawan bencana, kemudian pekerja di panti sosial, pekerja di masyarakat, community development, itu profesi yang selama ini belum memiliki payung hukum di Indonesia,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan pentingnya pembuatan Undang-Undang Pekerja Sosial. Salah satunya untuk menyetarakan pekerjaan sosial dengan pekerja profesi lainnya.
“Oleh karena itu perlu ada payung hukum bagi mereka supaya keberadaan mereka spt halnya profesi-profesi lain, dokter dan guru, termasuk kesejahteraan mereka juga harus dijamin oleh negara,” ucapnya.
Salam