Partai Golkar menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama-nama Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana kasus korupsi ke publik.
“Saya kira kita menghormati keputusan KPU untuk mengumumkan eks terpidana korupsi menjadi calon legislatif,” ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).
Menurut Ace, kewenangan KPU untuk menyampaikan ke masyarakat tentang rekam jejak para Calon legislatif tersebut.
Bahkan Ace mengatakan, KPU bukan hanya akan mengumumkan nama Caleg mantan narapidan korupsi.
para Caleg yang pernah terlibat kasus pidana yang dijerat hukuman di bawah 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU pemilu pun akan dimumkan KPU ke publik.
Akhirnya, menurut dia, semua diserahkan kepada masyatakat dalam menentukan pilihannya di Pemilu 2019, setelah KPU mengumumkan rekam jejak Caleg.
“Biarkan masyarakat menentukan pilihannya dan mengetahui rekam jejak para caleg tersebut,” ucap Ace.
KPU RI akan segera mengumumkan daftar nama caleg mantan narapidana yang ikut kontestasi Pemilu 2019. Alih-alih serentak, rilis tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal pengumuman didahulukan untuk mereka yang berstatus eks koruptor.
Hal itu bertujuan supaya masyarakat mendapat informasi yang lebih terfokus.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan upaya pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat agar mereka bisa memilih calon wakil rakyat yang bersih dari segala catatan buruk di masa lalu, baik itu bersifat personal maupun publik.
Apalagi bagi mereka yang pernah melakukan penyelewengan keuangan negara.
“Nanti secara bertahap akan kami rilis. ini bagian dari pendidikan politik masyarakat agar masyarakat bisa memilih calon wakil rakyat yang tak punya catatan buruk baik secara personal, publik, apalagi terkait penyelewengan keuangan negara,” kata Pramono di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Selain itu, KPU juga berharap dengan adanya rilis daftar caleg eks koruptor, bisa dijadikan perbincangan di tengah masyarakat. Sehingga mereka teredukasi dan bisa menentukan pilihan dengan bijak demi keberlangsungan kepemimpinan Indonesia ke depan.
“Yang penting kami rilis dulu biar jadi perbincangan di masyarakat,” terang Pramono.
Sebelumnya, KPU RI akan mengungkap dafta nama caleg eks narapidana, termasuk di dalamnya caleg eks koruptor.
Selain eks koruptor, caleg narapidana yang dimaksud juga meliputi kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. Mulai dari kejahatan tingkat yang bersifat ringan hingga kasus berat.
Caleg eks narapidana yang diumumkan ialah mereka yang terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Jadi yang disebut di UU itu ancamannya lebih dari 5 tahun. Bukan vonisnya, tetapi yang diancam dengan pidana 5 tahun.
bukan tuntutan jaksa, beda lagi,” pungkasnya.
Sumber : Tribunnews.com