Ahli waris berhak menggantikan calon jamaah ahji yang meninggal dunia. Itu tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Namun, regulasi tersebut masih dalam proses penomoran di Sekretariat Negara (Sekneg).
RUU PIHU telah disahkan pada akhir Maret 2019. “Aturan peralihannya akan bisa berlaku dua tahun setelah UU diundangkan,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Menurut dia, ada beberapa hal baru yang diatur dalam UU tersebut. Pertama, terkait ibadah umrah. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan ibadah umrah yang selama ini tidak tidak memiliki payung hukum.
“Kedua, mengatur soal adanya skala prioritas bagi usia lansia 65 tahun ke atas juga bagi disabilitas. Sebelumnya tidak diatur soal disabilitas,” terang politikus Partai Golkar itu.
Hal baru ketiga dalam UU PIHU, kata Ace, adalah adanya kepastian hukum bagi jamaah haji daftar tunggu yang meninggal dunia untuk digantikan ahli warisnya. Undang-undang ini menjamin ahli waris yang didaftarkan mendapatkan hak berangkat ke Tanah Suci ketika orang tua meninggal dunia.
“Ahli waris akan diberangkatkan sesuai dengan tahun keberangkatan jamaah haji yang meninggal dunia. Itu secara tegas (tertulis, Red) ada di situ (UU, Red),” tukasnya.
Keempat, kata Ace, soal kepastian adanya partisipasi masyarakat melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji. “Jadi KBIH secara tegas disebutkan dalam undang-undang,” imbuhnya.
Hal itu diamini Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, revisi terhadap UU PIHU diharapkan bisa menjadi solusi daftar tunggu keberangkatan haji yang sangat lama.
Menurutnya, daftar tunggu jamaah berangkat yang sangat lama menjadi tantangan tersendiri penyelenggaraan haji. “Di Sulawesi Selatan daftar tunggunya sampai 42 tahun, di Sulawesi Barat juga sudah sampai 32 tahun,” katanya.
Dia menuturkan, rata-rata dalam satu tahun sebanyak 400 orang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji. Maka pihaknya berharap dengan adanya UU PIHU yang baru persoalan itu bisa dicari jalan tengahnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengimbau calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun ini untuk mempersiapkan fisik yang prima untuk menghadapi cuaca panas yang diperkirakan sangat tinggi.
“Tahun ini cuaca akan panas sekali kita minta Pemerintah Arab Saudi bahwa ada ancaman heat stroke, kami minta batu es diberikan di air zam zam saat jamaah haji di Arafah dan Mina,” kata Menkes Nila F Moeloek ketika menyampaikan materi Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Untuk mengantisipasi lebih lanjut, pihaknya juga akan memberikan semprotan air dalam alat pelindung diri (APD) yang dibagikan sejak jamaah haji masuk embarkasi.
Cuaca yang panas memang menuntut jamaah haji untuk bisa melakukan manajemen diri termasuk ketika mengasup minuman. “Banyak minum juga jadi beser, tapi tidak minum bisa heat stroke. Kami pikirkan sedetail ini,” katanya.
Oleh karena itulah Kemenkes menurunkan Tim Preventif dan Promotif, Tim Gerak Cepat, dan Emergency Response Team yang diharapkan akan membantu kelancaraan pelaksanaan ibadah haji.“Karena mengatur suhu itu tidak gampang, berlebih asupan air juga salah apalagi kalau sudah ada gangguan ginjal,” katanya.
Sumber : Indopos.com