Bandung, Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan suci yang selalu mengingatkan akan seluruh kehidupannya yang menjadi tauladan terbaik dalam kehidupan kita. Maka pada malam Tasyakuran Hari Santri juga diperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang diisi dengan talkshow mengenai Undang-Undang Pondok Pesantren dan tausiyah yang dipandu oleh Sopian Yahya, Rabu (14/11), di lapangan parkir timur Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat.
Talkshow yang dipandu oleh Kepala Bidang PD Pontren, H. Abubakar Sidik, mengundang 2 pembicara handal yaitu Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Tubagus Ace Hasan Syadzily, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat, H. A. Buchori.
Buchori sebagai pembicara pertama mengungkapkan rasa bahagianya bahwa pada malam tasyakuran Hari Santri ini masih diberikan kesempatann untuk menikmati Peringatan Maulid Nabi dengan nuansa pondok pesantren.
Memang terlihat dari seluruh pria yang hadir pada kegiatan ini menggunakan sarung sebagai identitas santri. Buchori berpendapat bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Pondok Pesantren maka pendidikan pondok pesantren sudah diakui secara spesifik dengan aturan dan ketentuannya.
“Peringatan Hari Santri yang dilaksanakan di Jawa Barat tidak hanya ditingkat Provinsi dan Kab/Kota tetapi tingkat kecamatan juga ikut menyemarakan Hari Santri, sehingga sosialisasi Undang-Undang no. 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren dirasa pas saat ini,” ungkap Buchori.
Masih dengan kebanggaannya mengatakan bahwa pendidikan pondok pesantren merupakan pendidikan yang memiliki ciri khas tersendiri yang hanya dimiliki oleh Indonesia. “Ciri khas ini dirasakan keseluruhan dari sistem pengajaran sampai pada kehidupan di pondok pesantren, maka dari itu ciri khas ini harus dilestarikan karena nilai-nilai santri mampu membawa kehidupan Negara ini menjadi berimbang antara intelektual dan spiritual,” tuturnya.
Maka dari itu, Buchori menilai bahwa saat ini pendidikan pondok pesantren sudah sangat berkembang karena lulusannya tidak lagi hanya sebatas pengabdian kepada pondok pesantren saja tetapi lulusannya sudah dapat diterima diperguruan tinggi bahkan ada beberapa diantaranya menjadi enterpreuner.
Sambutan hangat pun dihaturkan oleh Pria kelahiran Banten yang biasa dipanggil Ace Hasan, mengungkapkan bahwa disahkannya Undang-Undang Pondok Pesantren merupakan salah satu keberhasilan Kementerian Agama RI dalam mengawal dan memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama bidang pendidikan.
“Tetapi yang patut disadari bersama bahwa dengan adanya Undang-Undang Pondok Pesantren maka Ponpes yang ada di Indonesia harus patuh dan taat terhadap regulasi pemerintahan,” ujarnya.
Masih banyaknya pondok pesantren yang menganut sistem manajemen tradisional, lanjutnya, harus segera dibina dan dirapihkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Dimulai dari pendataan pondok pesantren, jumlah santri, dan izin pendirian pondok pesantren harus ditatakelolakan dengan baik agar pondok pesantren tersebut dapat berkembang dan maju,” jelasnya.
Undang-undang Pondok Pesantren merupakan perjuangan panjang Kementerian Agama untuk menyetarakan pendidikan pesantren dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Selain itu, dengan adanya Undang-undang ini maka Negara mengakui keberadaan pesantren dalam membangun Negara.
“Karena pondok pesantren tidak hanya berperan untuk pendidikan, tetapi sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” pungkas Ace.
Tasyakuran Hari Santri sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ditutup dengan tausiyah oleh KH. Sofyan Yahya yang mengingatkan kita bahwa kehidupan dunia hanya sementara dan kekekalan hanya ada di Akhirat.
Sumber : https://jabar.kemenag.go.id/