Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendorong agar barang hasil sitaan dari aset First Travel didistribusikan pada para korban jamaah.
“Sebaiknya menurut saya negara harus mendistribusikan. Katakanlah, begitu hasil dari sitaan yang menurut mahkamah Agung diberikan kepada negara diberi kepada siapa saja korban korbannya,” ucapnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/11).
Dia menyatakan kaget atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar aset first travel tersebut disita oleh negara. Padahal, sambungnya, apa yang dilakukan oleh first travel bukan hanya merugikan negara tetapi merugikan masyarakat yang selama ini menjadi korban dari travel tersebut.
“Karena ini soal keadilan, yang dirugikan adalah masyarakat, calon jamaah haji dan umrah yang selama ini punya harapan akan mendapatkan kembali impiannya. Tentu kami berharap dengan anggaran tersebut adanya harta sitaan yang dimiliki oleh terdakwa atau pemilik first travel bisa memberangkatkan jamaah umroh yang menjadi korban,” tegasnya.
Sebelumnya, Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara.
Sumber : https://www.indozone.id/